Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › #KEPUSINGAN OM DAN TANTE KU
#KEPUSINGAN OM DAN TANTE KU
Om dan Tante ane mempunyai NPWP sendiri – sendiri
menjalankan kewajiban perpajakan sendiri",
namun rekan.. bila Om saya membeli aset baru yang dia berikan / hibahkan ke Tante saya meski mereka punya NPWP sendiri"Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?
Mohon bantu dijawab untuk meredahkan kepusingan om dan tante ku rekan ortax… trims
- Originaly posted by hanhan99:
Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?
Iya
- Originaly posted by hanhan99:
Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?
Bukan objek..
Nah yg mana yg benar ini rekan ? Jd tambah pusing nihh
- Originaly posted by hanhan99:
Nah yg mana yg benar ini rekan ? Jd tambah pusing nihh
Haha,,
Ayo master bagaimana tanggapannya, krn ada 2 sudut pandangan yg berbeda .
1.Originaly posted by danilecarlo:pakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?
Iya
2.
Originaly posted by begawan5060:Apakah aset tsbt misal properti termasuk objek pajak atau tidak?
Bukan objek..
Kalau kamu punya om dan kamu punya tante itu adalah pasangan pasutri, bukan obyek pajak.
Tapi bila tante dan om itu kakak beradik…..kena obyek pajak.Bahasa pertanyaannya kurang tegas.
Om kamu bisa dari adik papa atau adik mama
Tante juga demikian. Yang jelas dong .Tapi pph final bulan depan murah cuma 2,5 %.
1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.
2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5% menjadi 2,5%.
(Implementasi pelaksanaannya di daerah sangat bergantung dengan kondisi daerah; Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD setempat).3. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pada tanggal 11 Agustus 2016 telah mencapai kesepakatan :
a. BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp. 2 Milyar, ditetapkan NIHIL PEMBAYARAN.
b. atas tanah dan bangunan tersebut yang belum bersertipikat; biaya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tersebut di BPN adalah sebesar Rp. 300ribu per sertipikat.
c. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk mengGRATISkan sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP dibawah Rp. 2 Milyard.
termasuk objeck pajak yah, karna ada ddi peraturan perpajakan nya lihat di serial KUP
Maksudnya pasutri pak di sini hehehe
Trima kasih ya rekan atas jawabannyaa… hehe