Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Informasi Penentuan Perubahan Jumlah Tanggungan PTKP
Informasi Penentuan Perubahan Jumlah Tanggungan PTKP
Misal, Tgl 01 Januari 2015 Budi adalah karyawan dengan status single (TK/0) di pertengahan tahun dia menikah.
Maka besar PTKP tahun 2015 utk dibuatkan bupot 1721-a1 nanti adalah tetep Single (TK/0)apalah benar pernyataan diatas ?
- Originaly posted by jon1201:
apalah benar pernyataan diatas ?
Benar..
Pa begawan, jika Krywan keluar di Tengah Tahun(juni 2015) dan masuk lagi bulan Oktober 2015.
apakah dibuatkan bupot 1721-a1 terpisah atau bisa digabung tapi dg nomor induk Karyawan yg berbeda (dapat NIK baru lagi) ?- Originaly posted by jon1201:
apakah dibuatkan bupot 1721-a1 terpisah atau bisa digabung tapi dg nomor induk Karyawan yg berbeda (dapat NIK baru lagi) ?
Bukankah saat berhenti sudah dibuatkan bukpot 1721-A1 dan pada saat itu pemberi kerja tidak tahu akan menerima kembali menjadi pegawai?
Lain halnya kalau pegawai tsb memang "di-istirahatkan" 3 bulan.. - Originaly posted by begawan5060:
pegawai tsb memang "di-istirahatkan" 3 bulan..
maksud saya itu, di istirahatkan tapi gak dapat gaji. bagaimana tuh pak ?
Originaly posted by begawan5060:Bukankah saat berhenti sudah dibuatkan bukpot 1721-A1
oke
- Originaly posted by jon1201:
maksud saya itu, di istirahatkan tapi gak dapat gaji. bagaimana tuh pak ?
Kalau diistirahatkan, memang tidak dapat gaji, dalam hal demikian dapat diperlakukan tidak termasuk berhenti kerja..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalau diistirahatkan, memang tidak dapat gaji, dalam hal demikian dapat diperlakukan tidak termasuk berhenti kerja..
tetep dibuatkan satu bupot 1721-a1, begitu kan..
Case selanjutnya, kalo tutup buku penggajian periode 16 des 2014 – 15 jan 2015 Bagaiman penghitungan ptkp-nya ? apakah sebagian pake ptkp 2014 dan sebagian lagi ptkp 2015 ?