• MLM jaringan luar – 24

  • windriani

    Member
    2 December 2015 at 5:11 pm
  • windriani

    Member
    2 December 2015 at 5:11 pm

    Mat sore rekan ortax,

    si a = distributor mlm . wp orang pribadi indonesia
    punya jaringan di luar negeri. dan disana bayar pajak.
    pertanayaan:

    apakah di pelaporan spt tahunan 1770, penghasilan neto luar negeri
    harus ditambahkan dengan penghasilan dalam negeri.?

    lalu pajak yang dibayar di luar negeri , apakah boleh dikreditkan sbg pph 24 ? kalo boleh .

    contoh yang diberikan dalam bentuk PT. sedangkan kasus ini wp orang pribadi.

    tq

  • tuyuldanmbayul

    Member
    15 February 2019 at 9:20 am

    Harusnya ditambahkan rekan, di spt 1770 ada ko komponen penghasilan dari luar negeri, dan untuk kredit pajaknya dapat dikreditkan sebagai PPh 24 ko rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now