Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › MLM jaringan luar – 24
MLM jaringan luar – 24
Mat sore rekan ortax,
si a = distributor mlm . wp orang pribadi indonesia
punya jaringan di luar negeri. dan disana bayar pajak.
pertanayaan:apakah di pelaporan spt tahunan 1770, penghasilan neto luar negeri
harus ditambahkan dengan penghasilan dalam negeri.?lalu pajak yang dibayar di luar negeri , apakah boleh dikreditkan sbg pph 24 ? kalo boleh .
contoh yang diberikan dalam bentuk PT. sedangkan kasus ini wp orang pribadi.
tq
Harusnya ditambahkan rekan, di spt 1770 ada ko komponen penghasilan dari luar negeri, dan untuk kredit pajaknya dapat dikreditkan sebagai PPh 24 ko rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies