Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › asset belum pernah dilaporkan namun akan dijual
asset belum pernah dilaporkan namun akan dijual
saya mau tanya….saya memiliki teman, dia memiliki aset rumah yang baru saja selesai pelunasannya. Namun dari awal belum pernah dimasukkan dalam pelaporan aset di pajak pribadinya. dan rumah ini sekarang mau dijual. Bagaimana cara teman saya untuk melaporkannya? karena secara notaris pasti diminta untuk melaporkan.
Terimakasih
dijual kan sudah kena pajak jual beli tuh…mo lapor apa lagi?
mungkin maksudnya mau melaporkan di lampiran asset/harta di spt
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
mungkin maksudnya mau melaporkan di lampiran asset/harta di spt
gimana sih…org udah bukan haknya setelah dijual, mo lapor apa lagi..org udah ga pny apa2 lagi..
paling2 itu duit hasil jual rumahnya yg harus dilaporkan…dan pinter2 lah cari akal…
- Originaly posted by stardustexplosion:
paling2 itu duit hasil jual rumahnya yg harus dilaporkan
ya ini maksudnya…klo jual rumah kan berarti ada kas/tabungan bank yg nambah
tapi terserah yg bersangkutan mau dicantumkan apa nggak di lampiran sptsalam
POLOS…makanan empuk neh
- Originaly posted by stardustexplosion:
Namun dari awal belum pernah dimasukkan dalam pelaporan aset di pajak pribadinya. dan rumah ini sekarang mau dijual.
ketika penjualan rumah nanti kenak pph final nanti bila dicrosscheck akan ketahuan bahwa tmn rekan pnya aset rmh.
Originaly posted by stardustexplosion:Bagaimana cara teman saya untuk melaporkannya? karena secara notaris pasti diminta untuk melaporkan.
kalo mau lapor sebaiknya tunggu sampai tax amnesty, dengan syarat rumahnya tidak boleh dijual.
Betul Rekan . Atau dijual setelah kepemilikannya diatas 10 tahun atau rekan harus bayar pph nya senilai harga beli rumah pada saat rekan beli
rumah tersebut.
atau tunggu aturan Tax amnesty Januari 2016 rekan tebus pajaknya …. sekitar 3 % dari nilai rumah.- Originaly posted by inosensian:
dari awal belum pernah dimasukkan dalam pelaporan aset di pajak pribadinya.
Originaly posted by inosensian:rumah ini sekarang mau dijual
maksudnya mau pembetulan?
Originaly posted by danilecarlo:Atau dijual setelah kepemilikannya diatas 10 tahun
untuk apa ya rekan? kenapa 10 tahun?
kalau jual sekarang , gak usah lapor di spt bisa juga. problemnya duitnya gede,
mesti masuk bank. . kecuali transaksi tunai . duitnya beli aja Usd , dan emas.repotnya kalo lewat bank , men keu sudah kerja sama dengan badan inteligen ngr, berwenang mengakses data keuangan di bank . benar gak rekan ?
mengenai 10 tahun bagaimana ?
daluarsa penyimpanan dokumen berapa tahun rekan ?
yang 5 tahun itu apa ?
dan yang 10 tahun itu apa ?- Originaly posted by windriani:
untuk apa ya rekan? kenapa 10 tahun?
Masa daluawarsa kewajiban pajaknya rekan. Sehingga asset tersebut tidak bisa dipajaki lagi, karena sudah daluarsa hak penetapan pajaknya.
terimakasih atas infonya.
salam