Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah 1 surat pemindahbukuan untuk 1 SSP?
Apakah 1 surat pemindahbukuan untuk 1 SSP?
Apakah 1 surat pemindahbukuan untuk 1 SSP? APa boleh 1 PBK untuk 2 – 10 SSP?
- Originaly posted by harl3m123:
Apakah 1 surat pemindahbukuan untuk 1 SSP? APa boleh 1 PBK untuk 2 – 10 SSP?
Jika saya, 1 surat PBK untuk 1 SSP.
Salam.
- Originaly posted by harl3m123:
APa boleh 1 PBK untuk 2 – 10 SSP
TIDAK BOLEH
- Originaly posted by pinal:
Jika saya, 1 surat PBK untuk 1 SSP.
Salam.
Itulah pak, tahun 2013. WP setor Pph 25 semua dan 29 (kagak tau ada perubahan PP 46). Setelah dihitung benar-benar net profit Jan – Jun 2013 tidak melebihi PTKP sehingga tidak terutang Pph.
Sekarang mau memindahkan semua SSP Jan – Des 2013 (Pph 25) dan SSP pasal 29 ke kode Pph Final (46).
Bisa jadi 2 SSP bulan Jan dan Feb (Pph 25) dengan masing-masing 25 ribu pindah jadi 1 SSP (Pph final) bulan Juli 50 ribu. Apa anggap sumbangan ke negara saja? tapi nanti dijebak lagi sama orang pajak kalau itu lebih bayar. Terjadilah pemeriksaan yang tidak diinginkan.
Rekan Hari
Berdasarkan pengalaman saya pengajuan PBK, bisa dibuat 1 PBK dengan berbagai SSP, prinsipnya harus jelas, saya sudah pernah mengalami,dan untuk PP 46 tahun 2013 yg saya ingat berlaku mulai Juli-Des'2013, dan ntuk jan-juni'13 tetap sprti biasa angsuran jd system pelaporannya ada 2
Rekan Hari
Berdasarkan pengalaman saya pengajuan PBK, bisa dibuat 1 PBK dengan berbagai SSP, prinsipnya harus jelas, saya sudah pernah mengalami,dan untuk PP 46 tahun 2013 yg saya ingat berlaku mulai Juli-Des'2013, dan ntuk jan-juni'13 tetap sprti biasa angsuran jd system pelaporannya ada 2 splite
- Originaly posted by joe mirant:
splite
kayak sprite