Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sanksi Administrasi
Dear Rekan Ortax,
Mohon informasinya…apakah ada PMK yang isinya jika kita diperiksa dan hasil pemeriksaan ada sanksi yang harus kita bayar maka dapat diajukan pengurangan?maksud anda "musyawarah untuk mufakat"? hehehe…ga ada aturan tertulis, tp prakteknya setiap hari…
- Originaly posted by moonriver:
apakah ada PMK yang isinya jika kita diperiksa dan hasil pemeriksaan ada sanksi yang harus kita bayar maka dapat diajukan pengurangan?
Jika SKT / STP hasil pemeriksaan / penelitian diterbitkan tahun 2015. bisa gunakan PMK 197/PMK.03/2015 untuk meminta pengurangan 50% atas sanksi administrasi.. Ini sebenernya sama dengan PMK 91, cuma PMK 197 ini lebih untuk pengurangan sanksi atas pemeriksaan / penelitian.
cmiiw
Rekan Joekie,
STP hasil pemeriksaan diterbitkan tahun 2015 tepatnya tgl 29 September 2015 dan kami telah melunasinya.Masalahnya disini ternyata pada November 2015 terbit PMK 197…apakah sanksi yg sdh dibayar tersebut tetap bisa diajukan pengurangan 50 % ya rekan?Ora iso.
- Originaly posted by moonriver:
STP hasil pemeriksaan diterbitkan tahun 2015 tepatnya tgl 29 September 2015 dan kami telah melunasinya.Masalahnya disini ternyata pada November 2015 terbit PMK 197…apakah sanksi yg sdh dibayar tersebut tetap bisa diajukan pengurangan 50 % ya rekan?
liat pasal 5 ayat (2), disitu dijelaskan koq apalagi telah dibayar lunas, maka atas pengurangan yang sudah disetujui merupakan kelebihan pembayaran pajak. Saya juga lagi mengajukan pengurangan ini rekan. Mumpung tahun ini diskon pajak lagi menebar diskon besar-besaran untuk pengurangan sanksi administrasi. hehe
Thanks
Terimakasih rekan Joekie infonya…saya juga mau mengajukan lumayan diskon 50% 🙂
Emang diskonnya berpa persen rekan?
50%