Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Revaluasi Aktiva
Mohon pencerahannya kepada rekan rekan…
Aktiva apa saja yang wajar untuk direvaluasi ( PMK 91 )
Maaf..maksudnya PMK no.191
Kalau tanah, pendapat saya tidak usah dilakukan revaluasi, karena tidak ada depresiasinya, sehingga tidak tax saving.
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau tanah, pendapat saya tidak usah dilakukan revaluasi, karena tidak ada depresiasinya, sehingga tidak tax saving.
rekan darmawan
kalau tanah UWTO yang ada di batam itu, kan hanya hak guna saja.
itu boleh di depresiasikan?salam
Rekan .
revaluasi aktiva tetap orang pribadi sekarang tarif 3 %
bisa kasih contoh perhiutngan pajak yang harus dibayar
Viewing 1 - 6 of 6 replies