• Pembetulan SPT tahunan

     priadiar4 updated 9 years ago 4 Members · 5 Posts
  • Siti Badriyah

    Member
    15 November 2015 at 9:37 pm

    Salam ortax

    Pembetulan SPT tahunan terkait harta yg belum dicatat dalam daftar harta dimana harta tersebut diperoleh sebelum mempunyai NPWP.
    pertanyaan saya :
    1. Bagaiamana perlakuan perpajakan atas harta tersebut (apakah termasuk penghasilan karena pembetulan)
    2. penjualan tanah yg belum dilaporkan dlm SPT tahuan apakah tetap harus dilaporkan walaupun sudah dibayarkan PPhnya (PPh penjlan tanah yg 5%)
    terima kasih atas share ilmunya.

  • Siti Badriyah

    Member
    15 November 2015 at 9:37 pm
  • Levintz

    Member
    16 November 2015 at 8:07 am

    pertanyaannya adalah darimanakah uang kamu dapatkan? sehingga kamu bisa beli harta?

    salam

  • danilecarlo

    Member
    17 November 2015 at 2:41 pm

    1 Kalau harta tersebut diperoleh belum lewat 5 tahun, dan dimasukkan SPT pembetulan, mungkun saja fiskus menanggap sbg penghasilan yg belum dilapor dah akan di hitung pphnya.

    2 Penjualan tanah yang belum dilapor, harus diperhatikan juga apakah tanah tsb sudah tercantum di SPT sebelumnya. Apabila ya , ya harus dilaporkan.
    Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada tercantum di SPT, Yang bila dilapor malah jadi aneh . Tidak ada di SPT kemudian dijual dan di cantumkan di SPT. Paham maksudnya . Ta i ye.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 2:43 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    Pembetulan SPT tahunan terkait harta yg belum dicatat dalam daftar harta dimana harta tersebut diperoleh sebelum mempunyai NPWP.

    Nah ini "misleak" ketentuan…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now