Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kompensasi lebih bayar
Mohon pencerahannya teman-teman,
karena ada perubahan ptkp th ini, maka pph 21 karyawan lebih bayar (semua karyawan lebih bayar), lebih bayar tsb saya kompensasikan k pph 21 non karyawan..nah, bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..
Terima kasih atas bantuannya- Originaly posted by inlen:
karena ada perubahan ptkp th ini, maka pph 21 karyawan lebih bayar (semua karyawan lebih bayar), lebih bayar tsb saya kompensasikan k pph 21 non karyawan..nah, bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..
apakah sudah melakukan pembetulan SPT PPh 21 nya?
salam - Originaly posted by inlen:
bagaimana perhitungan 1721 A1 u masing2 karyawan..
memakai perhitungan setelah perubahan PTKP Th 2015
iya,kasus saya sama..sudah memakai PTKP tahun 2015 malah menjadi lebih bayar…bagaimana solusi nya ?
Mohon infonya.
Thankssdh melakukan pembetulan dgn perhitungan PTKP 2015,bagaimana jika lebih byr tsb saya kompensasikan k pph 21 yg d terima tdk berkesinambungan ( bkn karyawan )..