Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kewajiban perpajakan bagi WNI di negara lain
kewajiban perpajakan bagi WNI di negara lain
Salam rekan ortax semua,
sy mau bertanya, apabila seorang WP WNI bekerja di Singapura dan sudah menjadi PR=Permanent Residence, bagaimana pelaporan pajak di Indonesia (dia sdh memiliki NPWP)? di singapur pun, dia sdh dikenakan pajak di singapura atas penghasilannya di singapura.sepertinya saya pernah buka thread seperti ini, saya kasih linknya mungkin cocok dengan solusi yang rekan cari .. 🙂
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=17986Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies