Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 22
Semoga tetap sukses rekan…
Mohon petunjuk rekan
Teman saya agen pengumpul buah kelapa sawit untuk PKS, atas itu dia dipotong PPH pasal 22… boleh nggak dia minta SKB ke kantor pajak dikarenakan dia juga telah menyetor 1% final atas pendapatan tersebut. tks rekan
- Originaly posted by SOFIA ANDINA:
boleh nggak dia minta SKB ke kantor pajak
boleh, syarat dan ketentuan berlaku*
Tks rekan.. sukses selalu
Viewing 1 - 4 of 4 replies