Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT OP
Dear rekan2.. moga tetap sehat dan hidup penuh berkah..
Mohon petunjuknya rekan…
Pimpinan saya bermaksud membetulkan SPT OP nya atas keinginan sendiri.. Yang ingin dilaporkan adalah adanya tambahan atas penghasilan dari tahun 2010 sampai 2014, penghasilan ini diperoleh karena adanya alat berat milik pribadi yang ia miliki yang disewakan kepada OP lainnya, kadang2 juga disewakan ke WP badan, namun tidak pernah dibuatkan bukti potong.
Atas tambahan penghasilan itu akan disetor KB nya…
Yang jadi pertanyaan apakah PPH 23 atas sewa juga akan minta disetor oleh fiscus ?. Kalau ya gimana caranya menyetor PPh 2010 s/d 2014, bisa nggak di kreditkan lagi dan gimana tricknya lapor pembetulan SPT agar nggak di "usilin" ama rekan2 tercinta kita di kantor pajak.tks rekan.
- Originaly posted by SOFIA ANDINA:
adanya tambahan atas penghasilan dari tahun 2010 sampai 2014,
cukup lapor pake 1770, lalu omzet pertahunnya berapa? itu yg harus disetor PPh Final, bukan dg cara Menghitung,Memotong Menyetor dan Melapor PPh23..
Maksud saya begini rekan..
saya sudah menggunakan formulir 1770 , atas pendapatan 2010 s/d juli 2013 PPh dihitung dengan cara Norma perhitungan, juli 2013 s/d 2014 final 1%. Pertanyaan saya benar nggak begitu caranya dan karena pendapatan nya dari menyewakan alat, apakah juga akan ditagih PPh23 nya dari tahun 2014 itu karena belum pernah di potong ?Tks rekan