Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara Membukitkan Sumbangan Pernikahan
Cara Membukitkan Sumbangan Pernikahan
Dear Rekan,
Saya ada rencana untuk melakukan pembetulan untuk SPT Pribadi dengan menambahkan harta sumbangan sewaktu pernikahan misalnya 150 juta.
Setahu saya itu bukan object pajak karena sumbangan dan tidak ada hubungannya dengan usaha.Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau saya di periksa bagaimana saya meyakinkan/membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dari sumbangan ?
takutnya kalau di periksa mereka minta pembuktian dan saya tidak bisa membuktikan maka akan dianggap penghasilan dan kena pajak.Tq
- Originaly posted by tawey:
melakukan pembetulan untuk SPT Pribadi dengan menambahkan harta sumbangan
gak perlu pembetulan.
Yg dapat sumbangan lebih dari itu (1M) gak pernah laporan, alias diam-diam saja. - Originaly posted by jon1201:
gak perlu pembetulan.
Yg dapat sumbangan lebih dari itu (1M) gak pernah laporan, alias diam-diam saja.nanti kalau sewaktu-waktu ditanya, kamu beli barang sampai ratusan juta, padahal gaji kamu tidak mencukupi. gmana dunk?
siapa tuh yang dapat 1M? haha
kalo nuruti akal sehat, emang harus pembetulan sih..
sorry bung,
kalo nuruti nafsu egoisme, ngapain lapor sumbangan ini duit, duit gue mau beli apa aje terserah gue..meski harganye mahal kan gue jg bayar PPN.
hehePertama siapkan kartu undangannya, daftar tamu yang diundang. Dari tamu yang diundang itu apakah mungkin memberi sumbangan terhadap saudara dengan nominal yang fantastis. Dampaknya pemberi sumbangan akan dikejar pajak
Hmm,
harus di laporkan rekan soalnya ada rencana untuk membeli aset.
@wawanpajak
Biasanya kalo perkawinan kan ada daftar tamu apa itu rekan maksudnya ? gak ada kontak number dan alamat sih.
So terserah kalau memang mau cari dimana.wah boleh juga nih buat nambah2 daftar kekayaan buat WP baru yg baru buat NPWP…
keterangan : SUMBANGAN PERNIKAHAN dari TEMAN dan KELUARGA 300juta
sumber dana : KELUARGA dan TEMAN
- Originaly posted by tawey:
Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau saya di periksa bagaimana saya meyakinkan/membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dari sumbangan ?
Jangan harap dipermudah kecuali target pajak APBN turun 50%