Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Membukitkan Sumbangan Pernikahan

  • Cara Membukitkan Sumbangan Pernikahan

     siaucu updated 9 years, 1 month ago 6 Members · 9 Posts
  • tawey

    Member
    3 November 2015 at 11:53 pm

    Dear Rekan,

    Saya ada rencana untuk melakukan pembetulan untuk SPT Pribadi dengan menambahkan harta sumbangan sewaktu pernikahan misalnya 150 juta.
    Setahu saya itu bukan object pajak karena sumbangan dan tidak ada hubungannya dengan usaha.

    Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau saya di periksa bagaimana saya meyakinkan/membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dari sumbangan ?
    takutnya kalau di periksa mereka minta pembuktian dan saya tidak bisa membuktikan maka akan dianggap penghasilan dan kena pajak.

    Tq

  • tawey

    Member
    3 November 2015 at 11:53 pm
  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 7:54 am
    Originaly posted by tawey:

    melakukan pembetulan untuk SPT Pribadi dengan menambahkan harta sumbangan

    gak perlu pembetulan.
    Yg dapat sumbangan lebih dari itu (1M) gak pernah laporan, alias diam-diam saja.

  • Levintz

    Member
    4 November 2015 at 8:04 am
    Originaly posted by jon1201:

    gak perlu pembetulan.
    Yg dapat sumbangan lebih dari itu (1M) gak pernah laporan, alias diam-diam saja.

    nanti kalau sewaktu-waktu ditanya, kamu beli barang sampai ratusan juta, padahal gaji kamu tidak mencukupi. gmana dunk?

    siapa tuh yang dapat 1M? haha

  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 8:25 am

    kalo nuruti akal sehat, emang harus pembetulan sih..
    sorry bung,
    kalo nuruti nafsu egoisme, ngapain lapor sumbangan ini duit, duit gue mau beli apa aje terserah gue..meski harganye mahal kan gue jg bayar PPN.
    hehe

  • wawanpajak

    Member
    4 November 2015 at 11:03 am

    Pertama siapkan kartu undangannya, daftar tamu yang diundang. Dari tamu yang diundang itu apakah mungkin memberi sumbangan terhadap saudara dengan nominal yang fantastis. Dampaknya pemberi sumbangan akan dikejar pajak

  • tawey

    Member
    4 November 2015 at 2:56 pm

    Hmm,

    harus di laporkan rekan soalnya ada rencana untuk membeli aset.

    @wawanpajak
    Biasanya kalo perkawinan kan ada daftar tamu apa itu rekan maksudnya ? gak ada kontak number dan alamat sih.
    So terserah kalau memang mau cari dimana.

  • moneypenny

    Member
    6 November 2015 at 11:20 am

    wah boleh juga nih buat nambah2 daftar kekayaan buat WP baru yg baru buat NPWP…

    keterangan : SUMBANGAN PERNIKAHAN dari TEMAN dan KELUARGA 300juta

    sumber dana : KELUARGA dan TEMAN

  • siaucu

    Member
    6 November 2015 at 12:13 pm
    Originaly posted by tawey:

    Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau saya di periksa bagaimana saya meyakinkan/membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dari sumbangan ?

    Jangan harap dipermudah kecuali target pajak APBN turun 50%

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now