Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak programer freelance

  • Pajak programer freelance

     sistop updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • rnegoro

    Member
    9 November 2015 at 6:13 pm

    Salam semuanya,

    sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ? Apakah saya berhak memotong pengghasilan dengan ptkp walaupun saya freelance ?

    Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
    x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

    Jadi 2% sekarang malah larinya ke pph 23. Ini berlakunya kapan ya? Jadi bulan2 sebelum peraturan ini berlaku masih tetap pph 17 &29 dong saya ?

    Terima kasih banyak.

  • rnegoro

    Member
    9 November 2015 at 6:13 pm
  • dhaniq26

    Member
    10 November 2015 at 1:47 pm
    Originaly posted by rnegoro:

    sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ?

    ente terdaftar sbagai WPOP kan, klo iya benar pakai taraf progresif.

    Originaly posted by rnegoro:

    Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
    x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

    ini untuk wp selain wpop.

    cmiiw

  • sistop

    Member
    10 November 2015 at 2:20 pm
    Originaly posted by rnegoro:

    sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ?

    Iya di akhir tahun di hitung akumulasi jg di perhitungkan ptkp nya

    Originaly posted by rnegoro:

    Apakah saya berhak memotong pengghasilan dengan ptkp walaupun saya freelance ?

    yg memotong penghasilan adalah pemberi kerja bukan penerima penghasilan
    anda sbg pemberi kerja atau penerima penghasilan?

    Originaly posted by rnegoro:

    Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
    x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

    Jadi 2% sekarang malah larinya ke pph 23. Ini berlakunya kapan ya?

    agustus 2015

    Originaly posted by rnegoro:

    Jadi bulan2 sebelum peraturan ini berlaku masih tetap pph 17 &29 dong saya ?

    sekali lagi anda penerima penghasilan atau pemberi kerja?
    klo penerima penghasilan pasti oleh pemberi kerja di pot pph 21 (peng bruto x 50% x tarif pasal 17)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now