Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi omset < 4,8 miliar bisa PKP ga?

  • omset < 4,8 miliar bisa PKP ga?

     ichaimoet updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • bear3600

    Member
    26 October 2015 at 1:53 pm
  • bear3600

    Member
    26 October 2015 at 1:53 pm

    selamat siang rekan ortax,

    mau nanya nih utk OP, apa bisa ngajukan PKP walau omset blm >4,8 miliar dg pertimbangan agar kembali ke Pph 25, soalnya omset udah 2M lbh klo dikenakan 1% kan setahun kena 20jt an lbh. Gmn ya? ada saran?

    Tq

  • Dewa_Mabok

    Member
    26 October 2015 at 4:31 pm

    selama omset masih <4,8 M masih kena PP 46 walaupun statusnya sebagai PKP.

  • heppy

    Member
    28 October 2015 at 9:51 am

    Pasal 3A (UU No. 42 Tahun 2009)
     
    (1)
    Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    (1a)
    Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (2)
    Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  • ichaimoet

    Member
    28 October 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    selama omset masih <4,8 M masih kena PP 46 walaupun statusnya sebagai PKP.

    sepakat
    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now