Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph untuk dokter gigi
selamat siang rekan2,
saya mau tanya ada teman panggil saja "LA" seorang dokter gigi akan lapor PPh OP dengan kasus sebagai berikut :
LA uda nikah dengan anak 2, dan suami belum punya NPWP, dan LA mempunyai klinik dokter gigi, dan suami mempunyai pekerjaan sendiri bebas bukan karyawan. pertanyaannya :
1. untuk laporan SPT apakah status LA bisa menggunakan status MT ?
2. karena usaha adalah klinik utk perhitungannya apakah menggunakan norma atau pembukunan? karena dokter sediri mempunyai pembukuan. yang rapi.
3. kalau norma berapa % untuk dokter gigi dan posisinya adalah di surabaya.
4. Dalam Laporan SPT untuk status hartanya bagaimana karena ada beberapa kewajiban yang dibiayai dari klinik tersebut dan kewajiban tersebut adalah kredit mobil.Mohon pencerahaannya rekan2… terima kasih,
1. bisa menggunakan MT
2. perhitunganya menggunakan nppn, dan pembukuan juga dibutuhkan
3. 50%
4. dipisahkan antara harta pribadi dan klinik, jika kredit tulis saja di bagian keterangan bahwa harta tersebut kredit.