Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25 OP versus PP 46 Tahun 2013
PPh 25 OP versus PP 46 Tahun 2013
Rekan mohon bantuannya :
Saya adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan berupa komisi, dalam SPT Tahunan masuk kategori komisioner lebih tepatnya dan selama 2015 (Jan – Agst) pembayaran pajak dengan PPh 25 OP.
kemudian mulai Sep saya mendapatkan penghasilan bukan dari komisi lagi, saya sudah usaha sendiri yaitu dagangpertanyaannya saya mulai sep apakah langsung menggunakan PP 46 tahun 2013 ?
kemudian bagaimana perhitungan untuk tahunannya? apakah perhitungan pajak tahunannya cukup kita hitung dari Jan-Agst 15?
karena sep – Des sudah final?mohon petunjuk. terima kasih.
mnrt saya sih, sept lgs dikenakan 1% dari omset. utk SPT tahunan nya : jan-agst dikenakan pph 25, sept-des udah final 1%. mohon koreksi dari rekan yg lain……
- Originaly posted by taxboy2011:
pertanyaannya saya mulai sep apakah langsung menggunakan PP 46 tahun 2013 ?
ya
Originaly posted by taxboy2011:kemudian bagaimana perhitungan untuk tahunannya? apakah perhitungan pajak tahunannya cukup kita hitung dari Jan-Agst 15?
karena sep – Des sudah final?Untuk yg 1% isi di SPT 1770 lampiran III tentang pajak final. dari jan-agust perhitungannya seperti biasa. cmiiw