Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sewa Alat Medis
Selamat Pagi Rekan"
Jika Rumah Sakit menyewa alat Sleep Test Full PSG (seperti alat ECG) dari sebuah PT untuk satu pasien, yaitu pemeriksaan semalam saat pasien tidur, apakah dipotong PPh 23?
Mohon pencerahannya. Terimakasih
- Originaly posted by Hermita:
apakah dipotong PPh 23?
iya
pot PPh psl 23 atas sewa & pengh lain atas penggunaan harta
- Originaly posted by priadiar4:
iya
Originaly posted by etanquil:pot PPh psl 23 atas sewa & pengh lain atas penggunaan harta
oke. Terimakasih Rekan2
Viewing 1 - 5 of 5 replies