Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembetulan Untuk PPh OP Tahunan

  • Pembetulan Untuk PPh OP Tahunan

     etanquil updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Rustiana

    Member
    13 October 2015 at 5:10 pm

    Selamat sore rekan ortax,
    Saya mau tanya saya buka usaha makloon laporan SPT saya di 2014 dan ternyata saya tidak melaporkan usaha lainnya karena ketidaktahuan saya (Usaha ternak lele) saya mau melakukan pembetulan SPT 2014 apakah penghasilan dari ternak lele itu pakai norma atau sesuai dengan PP 46 1% , ? mohon tanggapannya …

  • Rustiana

    Member
    13 October 2015 at 5:10 pm
  • hendrioye

    Member
    16 October 2015 at 1:42 pm

    omzetnya berapa?

  • moneypenny

    Member
    17 October 2015 at 11:33 am

    separo2 tuh keliatannya 2014…

    yg separo pake norma, yg separo udah pake pajak 1% dari omset…kl ga salah

  • etanquil

    Member
    18 October 2015 at 1:09 pm
    Originaly posted by moneypenny:

    separo2 tuh keliatannya 2014…

    yg separo pake norma, yg separo udah pake pajak 1% dari omset…kl ga salah

    money@ yang dikecualikan dari PP46 bukannya jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas rekan? kalo dilihat di penjelasan PP46 isinya :
    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
    maka jasa-2 pekerjaan bebas diatas yg pakai norma, saya rasa jasa usaha maklon tdk disebut diatas, bisa jadi itu maklon sama lele masuk ke PP46 kalo gabungan omzet masih dibawah 4,8M..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now