Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh laba usaha + bonus MLM
PPh laba usaha + bonus MLM
dear rekan,
mohon pencerahannya, jika WP OP Usahawan, selain pengusaha juga mendapatkan bonus sebagai member MLM setiap bulan, dan setiap mendapatkan bonus sudah dipotong PPH Pasal 21/26 sebesar Bonus (brutto) x 50% – PTKP dikalikan 5%. Pertanyaannya: untuk menghitung PPH Tahunan, apakah
– LABA USAHA NETTO + BONUS MLM (BRUTTO) – ptkp kalikan tarif psal 17 ataukah
– laba Usaha netto + bonus netto (50%*bruto) – ptkp kalikan tarif pasal 17
terima kasih pencerahannya.salam
laba Usaha netto + bonus netto (50%*bruto) – ptkp kalikan tarif pasal 17
Pakai NETTO Semua..- Originaly posted by andi47:
laba Usaha netto + bonus netto (50%*bruto) – ptkp kalikan tarif pasal 17
Pakai NETTO Semua..ok, trims