• PMK 91

     bsaint66 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • DINAEVELIN

    Member
    16 September 2015 at 9:12 am

    Dear all,

    Saya mau bertanya pada master master Pajak nih,
    apabila ada deposito yang belum dimasukkan ke dalam SPT sunset tahun 2008 kemaren, dan ingin memasukkan deposito itu ke dalam SPT pembetulan sesuai PMK 91, apakah atas perolehan depoito di tahun lalu akan terutang PPh pada saat pembetulan SPT sekarang ?,
    Mohon bantuannya dan kalo ado dasar hukum yang jelas, terima kasih.

  • DINAEVELIN

    Member
    16 September 2015 at 9:12 am
  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 1:28 pm

    kalau tetap belum dimasukkan..ikut saja TA rekan

  • bsaint66

    Member
    8 August 2016 at 2:13 pm
    Originaly posted by DINAEVELIN:

    ingin memasukkan deposito itu ke dalam SPT pembetulan sesuai PMK 91

    ?? Bukankah sudah lewat.
    Sebaiknya

    Originaly posted by JacJas:

    kalau tetap belum dimasukkan..ikut saja TA rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now