Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph orang asing
pph orang asing
Mohon bantuannya kepada semua master pajak. Diperusahaan saya ada tenaga orang asing.
1. Penghasilannya dibayar diluar negri
2. Tinggal di Indonesia setiap bulan 2 minggu atau lebih, sisanya pulang kembali lalu datang lagi. kalau di akumulasi setahun lebih 183 hari.
Yang saya tanyakan apakah wajib membayar pajak penghasilan? saya tanyakan kepada AR. Tidak perlu bayar. Bagaimana yang sebenarnya?
Terima kasih.kalau yang membayar gaji adalah dari luar negeri..memang bukan objek pajak, jadi tidak dipotong pajak
kecuali yang mebayarkan gaji adalah dr indonesia, maka terhutang pajak- Originaly posted by JacJas:
kalau yang membayar gaji adalah dari luar negeri..memang bukan objek pajak, jadi tidak dipotong pajak
kecuali yang mebayarkan gaji adalah dr indonesia, maka terhutang pajakklo konteksnya dia punya harta di indonesia gimana ? kerja diluar negeri, punya penghasilan diluar negeri tapi atas penghasilan tersebut dia punya harta di indonesia, itu gimana ?