Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang pribadi
SPT Tahunan Orang pribadi
Selamat siang rekan ortax,
Mohon di bantu ya..
1. apakah omset dari restoran yg sudah di bayar pajak daerahnya bisa di hitung kembali omsetnya di SPT orang pribadi si WP/pemilik restoran (terdiri dari beberapa cabang jabodetabek).
2. apa ada peraturan perpajakannya?thanks.
- Originaly posted by sangpenantang03:
1. apakah omset dari restoran yg sudah di bayar pajak daerahnya bisa di hitung kembali omsetnya di SPT orang pribadi si WP/pemilik restoran (terdiri dari beberapa cabang jabodetabek).
Yang dibayarkan pada pajak daerah bukan termasuk lingkup pajak penghasilan badan, karena merupakan pemungutan dari konsumen yang memanfaatkan pelayanan restoran.
Viewing 1 - 3 of 3 replies