Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jaminan Pensiun
Rekan Rekan
Sehubungan dengan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan mengenai iuran Jaminan Pensiun, apakah rekan rekan ada yang tahu bagaimana perlakuan perpajakan atas jaminan pensiun ini?
dari tarif 3% jaminan pensiun, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan. pertanyaan nya untuk yang 1% ditanggung karyawan apakah sebagai pengurang penghasilan (seperti Jaminan Hari Tua) atau tidak?
Trima kasih
- Originaly posted by m11nk:
untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan
Kenapa jadi tambahan penghasilan karyawan? Jaminan Pensiun seharusnya bersifat "Pensiun" artinya pemajakannya ada di akhir ketika WP menerima manfaat pensiun tersebut sama halnya dengan JHT. Maka atas Tanggungan Perusahaan tidak menjadi obyek PPh 21, dan atas tanggungan karyawan menjadi pengurang Obyek PPh 21 sama halnya dengan JHT. dan ketika WP menerima manfaat pensiun di hari tuanya mngkin, atas pencairannya akan dikenakan PPh 21 Final jika dilakukan sekaligus (dibawah 2 tahun) jika lewat dari 2 tahun akan dikenakan PPh 21 tidak final dengan rumus yang sudah diatur di PER DirJen yang mengatur PPh 21. 17
- Originaly posted by m11nk:
untuk yang 2% jelas adalah tambahan penghasilan karyawan
Bukan penghasilan. Akan dikenakan pajak pada saat uang pensiun diberikan. Kalau dikenakan pajak sekarang, berarti double tax.
yg 1% pengurang penghasilan.tapi 2% yg ditanggung perusahaan tidak berhubungan langsung dengn penghasilan si karyawan,karena dibayarkan oleh perusahaan ke pihak BPJS (bukan dibayarkan lewat si keryawan).
Masalahnya peraturan pengembalian nya masih belum jelas ya?
ada yang dikembalikan secara bertahap dan ada yang dikembalikan secara langsung. atau apakah ada aturan yang bisa dijadikan landasan hukum bahwa iuran pensiun ini diberlakukan seperti halnya JHT?
Kalau melihat form bukti potong 1721-A1, ada di no. 12. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/ JHT.
Apa itu berarti perlakuannya JHT dan JP sama?
- Originaly posted by zenTax:
Kenapa jadi tambahan penghasilan karyawan?
Saya juga binggung, tetapi mengapa di Lampiran PER32/PJ/2015 poin I.1.a.1.b Tertera:
"Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, … Premi jaminan hari tua (JHT) … yang di bayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai"
Bukan kah maksudnya adalah merupakan penambah penghasilan?
CMIIMW
- Originaly posted by Sigithutama:
"Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, … Premi jaminan hari tua (JHT) … yang di bayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai"
yang ini saya dapat info katanya kesalahan redaksional, karena toh contoh perhitungannya di PER yang sama tidak mengalami perubahan dengan PER sebelumnya..
ditunggu saja ralatnya.. Untuk iuran jaminan pensiun, atas sebesar 2% yang ditanggung perusahaan tidak menjadi obyek PPh 21 dan atas tanggungan karyawan sebesar 1% menjadi pengurang Obyek PPh 21, Perlakuannya sama dengan JHT.
Hi all,
Apakah ada dokumen resmi pendukung yang menyatakan Iuran jaminan pensiun 2% (porsi perusahaan) tidak menjadi objek PPh21, dan iuran jaminan pensiun 1% (porsi karyawan) menjadi pengurang objek PPh21?
Thanks.Regards,
JohanJika jaminan pensiun 3%nya ditanggung/dibayar perusahaan apakah jadi penambah penghasilan?atau perlakuannya sama dengan JHT tidak dapat jadi penghasilan tetapi dapat jadi biaya?
- Originaly posted by indranita_01:
Jika jaminan pensiun 3%nya ditanggung/dibayar perusahaan apakah jadi penambah penghasilan?atau perlakuannya sama dengan JHT tidak dapat jadi penghasilan tetapi dapat jadi biaya?
Tidak menambah penghasilan karyawan, namun dapat dibiayakan perusahaan.