Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan atas pemotongan atas komisi
pelaporan atas pemotongan atas komisi
maaf semua boleh minta bantuannya mengenai cara pelaporan atas komisi
gini kalau kita memotong pph atas komisi sesuai perhitungan ( penghasilan bruto x 50%) x tarif pph ps 17
nah kalau kita sudah memotongx kita sebagai pemotong laporan pajaknya gmn masuk ke laporan mn?espt pph ps 21 atau gmn?masuk ke espt
Viewing 1 - 3 of 3 replies