Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Cabang diubah menjadi NPWP Pusat

  • NPWP Cabang diubah menjadi NPWP Pusat

  • Bheety

    Member
    15 April 2014 at 11:16 am
  • Bheety

    Member
    15 April 2014 at 11:16 am

    Selamat Siang Rekan

    Ada kasus,suami istri mempunyai NPWP, ( suami NPWP Pusat dan Istri NPWP Cabang).
    Setahun yang lalu Suami meninggal dunia, dan istri berkeinginan untuk meneruskan usaha suami dan segala izin-izin usahanya ( HO, SIUP, TDI, ETPIK, dll ) diubah atas nama istri. Setelah semua izin-izin tersebut sudah jadi di cek ternyata npwp yang tercantum di izin-izin tersebut masih npwp cabang (001). Permasalahannya adalah diwaktu istri tersebut melaporkan SPT OP Tahunan 2013 kemarin ditolak karena npwp masih cabang. Jika npwp istri diubah ke pusat maka terjadi permasalahan baru yaitu npwp berbeda dengan legalitas ( HO, TDI, ETPIK, dll ). Yang ingin saya tanyakan ke rekan-rekan, apakah boleh dijka NPWP cabang diupdate menjadi NPWP pusat ( NPWP atas nama suami di update/ diubah menjadi nama istri ). Jika boleh, mohon aturannya.

    Mohon pencerahannya rekan-rekan semua

    Terimakasih

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 11:49 am

    Warisan sudah terbagi belum??

  • Bheety

    Member
    15 April 2014 at 12:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Warisan sudah terbagi belum??

    Sudah

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by bheety:

    Originaly posted by priadiar4:
    Warisan sudah terbagi belum??

    Sudah

    Minta penghapusan NPWP suamidan isteri dan si isteri buat NPWP baru

  • dibmarudib

    Member
    18 April 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Minta penghapusan NPWP suamidan isteri dan si isteri buat NPWP baru

    ga ada cara lain ya supaya npwp ga berubah?

    mengacu ke per-20/pj/2013
    Pasal 28
    (2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;

    apakah identitas wajib pajak tersebut bisa diartikan dengan nama wajib pajak?
    klo bisa, berarti tinggal permohonan perubahan data aja CMIIW

  • priadiar4

    Member
    19 April 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by dibmarudib:

    ga ada cara lain ya supaya npwp ga berubah?

    tidak ada

    Originaly posted by dibmarudib:

    apakah identitas wajib pajak tersebut bisa diartikan dengan nama wajib pajak?
    klo bisa, berarti tinggal permohonan perubahan data aja CMIIW

    tidak, identitas disini lebih ke NIK KTP. Misal nama di KTP itu berubah tidak mungkin kan??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now