Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Belum pernah lapor SPT, dan tidak mendapatkan surat penagihan
Belum pernah lapor SPT, dan tidak mendapatkan surat penagihan
Dear all,
Mohon pencerahannya. Suami saya mempunyai NPWP sejak 2010, karena waktu itu dia harus ke luar negri dan wajib mempunyai NPWP pada saat itu.Pembuatan NPWP di Jakarta namun alamat rumahnya masih di Jawa tengah (KTP based). Namun 2011 dia pindah ke Jakarta dan baru mengurus pindah alamat 2013 di Yogyakarta. Selama itu pula dia tidak pernah membayar pajak (karena tidak tahu bagaimana caranya). Nah tahun ini saya mulai memberitahukan untuk menyetorkan pajaknya tapi tidak tau cara menghitungnya plus takut kalau ditagihkan denda sejak awal dia membuat NPWP. Dia terhitung sebagai penyetor pajak pribadi kan ya? Atau lebih baik dia membuat NPWP baru saja?
lalu bagaimana solusinya? dan apakah bisa melaporkan ke kantr pajak terdekat?Salam,
TyasPekerjaan atau usahanya apa sekarang?
pada dasarnya yang uda punya npwp dan status npwpnya masih aktif ( bukan NE), ttp ada kewajiban pelaporan SPT.
jadi saat ini, silahkan masih bisa melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan 2013 ( meskipun sudah terlambat )
untuk menentukan jenis SPT apa yang digunakan perlu dilihat juga jenis pekerjaan dr suami ibu, apakah sbg karyawan, ada usaha sendiri, pekerjaan bebas dan sebagainya..
saya sarankan bisa menghubungi AR di KPP dimana suami ibu terdaftar…
salam