Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT telat
Kakak-kakak yang sudah punya banyak pengalaman disini saya mau nanya.. misalnya ada kasus seperti ini bagaimana pemecahan masalahnya ya.. kalau kita kerja, npwp kita tidak terdaftar di tempat kerja (tidak dicantumkan), kemudian kita dapat pelaporan pajak yang sudah dipotong tiap bulannya, kita harus melaporkan pajak tersebut atau mengisi SPT pada bulan tertentu (Maret), trus pengisian SPTnya bagaimana ya ?? Kalau tidak dilaporkan bagaimana dampaknya ? Please, jawab ya.. Makasih buat kakak-kakak semua 🙂
ijin menjawab bro
status kerja saya anggap sebagai karyawan/pegawai tetap ya?
– kasih tahu npwp ke tempat kerja biar nggak dipotong pph pasal 21 20% lebih tinggi
– setelah akhir tahun minta formulir 1721 A1 dan mengisi spt tahunan 1770 s/ss, ngisinya cuma mindahin data A1 ke formulir spt
– yang punya npwp wajib lapor spt (so kalau tidak memenuhi kewajiban pasti ada dendanya kan?)cmiiw
- Originaly posted by megafajar:
kalau kita kerja, npwp kita tidak terdaftar di tempat kerja (tidak dicantumkan)
tidak boleh, harusnya dicantumkan, karena ini terkait fasilitas pemotongan
Originaly posted by megafajar:kemudian kita dapat pelaporan pajak yang sudah dipotong tiap bulannya
form A1 namanya
Originaly posted by megafajar:kita harus melaporkan pajak tersebut atau mengisi SPT pada bulan tertentu (Maret)
iya, namanya SPT Tahunan OP
Originaly posted by megafajar:trus pengisian SPTnya bagaimana ya ??
Ikuti petunjuk pengisian di formulir
Originaly posted by megafajar:Kalau tidak dilaporkan bagaimana dampaknya ?
sanksi 100 rb
makasih untuk jawabannya kakak 🙂
untuk pelaporannya bisa di kpp mana saja atau harus ke kpp pembuatan kartu npwpya ya.. ? ada yang bilang kalau tidak ke kpp awal tidak bisa…mohon bantuannya 🙂
- Originaly posted by megafajar:
ntuk pelaporannya bisa di kpp mana saja atau harus ke kpp pembuatan kartu npwpya ya.. ?
dimana saja(dropbox)
Originaly posted by megafajar:ada yang bilang kalau tidak ke kpp awal tidak bisa…
mohon bantuannya 🙂
jika lewat waktu tidak bisa
berarti harus ke kpp awal ya.. itu ngurusnya susah gak ya kak soalnya ??
- Originaly posted by megafajar:
berarti harus ke kpp awal ya.. itu ngurusnya susah gak ya kak soalnya ??
kirim via pos saja
- Originaly posted by megafajar:
berarti harus ke kpp awal ya.. itu ngurusnya susah gak ya kak soalnya ??
enggak