Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apakah tenaga harian lepas SPT tahunannya pasti lebih bayar…???

  • apakah tenaga harian lepas SPT tahunannya pasti lebih bayar…???

     aldrian updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • H36UN

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am
  • H36UN

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am

    rekan-rekan or tax

    misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0

    misal bulan ke 1 dan ke 2
    Upah per hari = 85.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 1.955.000
    PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)

    misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
    Upah per hari = 100.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 2.300.000
    PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
    PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
    Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
    Total ada 10 bukti potong PPh 21

    tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
    jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-

    apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?

    mohon tanggapannya rekan-rekan

    terima kasih

    salam

  • H36UN

    Member
    1 April 2014 at 12:41 pm

    sundul.. gan..!

  • andr0ni

    Member
    1 April 2014 at 4:54 pm

    Ikut sundul gan..

  • hangsengnikkei

    Member
    1 April 2014 at 5:21 pm

    kalo kasus diatas ya tentunya akan KB, karena utk bulan ke 1 & 2 belum dihitung atau dikenakan pajak

  • hangsengnikkei

    Member
    1 April 2014 at 5:23 pm

    ups koreksi, LB deh

  • H36UN

    Member
    2 April 2014 at 12:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ups koreksi, LB deh

    wah kasian juga nih karyawan THL -nya ada resiko diperiksa pajak dong kalo lebih bayar..?? ud gajinya kecil pula. ckckck.. ane pikir hitungan ane salah.

  • exdes

    Member
    2 April 2014 at 7:18 pm

    ga perlu takut LB gan, selama memenuhi kriteria di PMK-198 Tahun 2013, diproses dengan pengembalian pendahuluan (pasal 17D), jangka waktu 15 hari..

  • aldrian

    Member
    3 April 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by exdes:

    selama memenuhi kriteria di PMK-198 Tahun 2013, diproses dengan pengembalian pendahuluan (pasal 17D), jangka waktu 15 hari..

    dasar hukum : SE-12 tahun 2014
    (saya cari kok ndak ada ya di peraturan ortax)

    intinya begini : apabila bukti potong yang rekan kreditkan pada SPT Tahunan, diakui dulu oleh peneliti dalam hal menerbitkan SKPPKPP walaupun di sistem perpajakan tidak ada. Dalam jangka waktu 3 bulan, apabila bukti potong tersebut tetap tidak ada maka SPT Tahunan rekan akan diajukan pemeriksaan.
    jadi jangan lupa mengingatkan perusahaan untuk melaporkan bukti potong nya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now