Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi penghasilan kapitasi dokter

  • penghasilan kapitasi dokter

     fased updated 10 years, 6 months ago 6 Members · 12 Posts
  • dibmarudib

    Member
    28 March 2014 at 8:40 am
  • dibmarudib

    Member
    28 March 2014 at 8:40 am

    permisi, numpang tanya..
    klo penghasilan dokter yang diterima setiap bulan dari kapitasi bpjs, itu dilaporkan di spt tahunan di bagian mana ya?
    apakah masuk ke pekerjaan bebas? jadi nanti di kali norma dulu?
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by dibmarudib:

    klo penghasilan dokter yang diterima setiap bulan dari kapitasi bpjs

    Bisa dijelaskan pak lebih lanjut

  • dibmarudib

    Member
    28 March 2014 at 8:59 am

    dokter menerima penghasilan dari :
    gaji sebagai pns rumah sakit pemerintah;
    klinik (penghasilan tersebut telah dimasukkan dalam penghasilan dari pekerjaan bebas dan di kali norma); dan
    penghasilan dari kapitasi bpjs

    bpjs memberikan penghasilan kepada dokter keluarga sesuai jumlah peserta bpjs yang mendaftarkan namanya di bpjs
    misal, nilai kapitasi = Rp 8000 per peserta
    dalam 1 bulan, peserta bpjs yang terdaftar untuk dokter tersebut 1.000 orang
    sehingga bpjs membayar 8000 x 1000 = Rp 8.000.000

    jadi bpjs tidak melihat dari jumlah pasien yang sakit, tapi dari jumlah peserta bpjs yang terdaftar atas nama dokter tersebut

    untuk penghasilan kapitasi tersebut yang diterima setiap bulannya. itu dilaporkan di mana ya?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by dibmarudib:

    untuk penghasilan kapitasi tersebut yang diterima setiap bulannya. itu dilaporkan di mana ya?

    belum dipotong oleh BPJS ya terkait ini??

  • dibmarudib

    Member
    28 March 2014 at 9:10 am

    sudah dipotong, dan ada bukti potongnya

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:18 pm
    Originaly posted by dibmarudib:

    sudah dipotong, dan ada bukti potongnya

    dimasukkan sebagai pengahasilan neto dalam negeri lainnya saja Pak, bagian D formulir 1770-I hal 2

  • dibmarudib

    Member
    1 April 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by aldrian:

    dimasukkan sebagai pengahasilan neto dalam negeri lainnya saja Pak, bagian D formulir 1770-I hal 2

    baik pak, berarti tidak di kali norma lagi ya..
    terima kasih

  • aldrian

    Member
    3 April 2014 at 8:16 am
    Originaly posted by dibmarudib:

    baik pak, berarti tidak di kali norma lagi ya..

    Nggih Pak,
    sami-sami Bapak

  • wannabewongkpp

    Member
    27 April 2014 at 12:48 am

    saya kebetulan sedang mempelajari tentang mekanisme kapitasi bpjs ini.
    Pertanyaan saya utk rekan TS, apakah dana kapitasi sebesar 8rb per orang tersebut itu seluruhnya utk dokter? Setau saya dana 8rb perorang itu termasuk jg biaya obat.
    Yang saya bingung kok bpjs sudah potong pph21 ya? Apakah kapitasi yg diserahkan oleh bpjs ke dokter keluarga semata2 hanya utk jasa dokter?

  • yukitrias

    Member
    10 June 2014 at 11:14 am

    Betul rekan wannabewongkpp .. sepengetahuan saya dana kapitasi tersebut termasuk pemberian obat-obatan kepada pasien jadi menurut saya bukan murni penghasilan penerima kaspitasi.. Kemudian bila seandainya dana kapitasi tersebut belum di potong PPH oleh si pemberi Kapitasi, Penyetoran dan Pelaporannya seperti apa ? Mohon pencerahannya dari rekan-rekan..

  • fased

    Member
    10 June 2014 at 11:54 am

    *nyimak* 🙂

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now