Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan kapitasi dokter
penghasilan kapitasi dokter
permisi, numpang tanya..
klo penghasilan dokter yang diterima setiap bulan dari kapitasi bpjs, itu dilaporkan di spt tahunan di bagian mana ya?
apakah masuk ke pekerjaan bebas? jadi nanti di kali norma dulu?
terima kasih- Originaly posted by dibmarudib:
klo penghasilan dokter yang diterima setiap bulan dari kapitasi bpjs
Bisa dijelaskan pak lebih lanjut
dokter menerima penghasilan dari :
gaji sebagai pns rumah sakit pemerintah;
klinik (penghasilan tersebut telah dimasukkan dalam penghasilan dari pekerjaan bebas dan di kali norma); dan
penghasilan dari kapitasi bpjsbpjs memberikan penghasilan kepada dokter keluarga sesuai jumlah peserta bpjs yang mendaftarkan namanya di bpjs
misal, nilai kapitasi = Rp 8000 per peserta
dalam 1 bulan, peserta bpjs yang terdaftar untuk dokter tersebut 1.000 orang
sehingga bpjs membayar 8000 x 1000 = Rp 8.000.000jadi bpjs tidak melihat dari jumlah pasien yang sakit, tapi dari jumlah peserta bpjs yang terdaftar atas nama dokter tersebut
untuk penghasilan kapitasi tersebut yang diterima setiap bulannya. itu dilaporkan di mana ya?
- Originaly posted by dibmarudib:
untuk penghasilan kapitasi tersebut yang diterima setiap bulannya. itu dilaporkan di mana ya?
belum dipotong oleh BPJS ya terkait ini??
sudah dipotong, dan ada bukti potongnya
- Originaly posted by dibmarudib:
sudah dipotong, dan ada bukti potongnya
dimasukkan sebagai pengahasilan neto dalam negeri lainnya saja Pak, bagian D formulir 1770-I hal 2
- Originaly posted by aldrian:
dimasukkan sebagai pengahasilan neto dalam negeri lainnya saja Pak, bagian D formulir 1770-I hal 2
baik pak, berarti tidak di kali norma lagi ya..
terima kasih - Originaly posted by dibmarudib:
baik pak, berarti tidak di kali norma lagi ya..
Nggih Pak,
sami-sami Bapak saya kebetulan sedang mempelajari tentang mekanisme kapitasi bpjs ini.
Pertanyaan saya utk rekan TS, apakah dana kapitasi sebesar 8rb per orang tersebut itu seluruhnya utk dokter? Setau saya dana 8rb perorang itu termasuk jg biaya obat.
Yang saya bingung kok bpjs sudah potong pph21 ya? Apakah kapitasi yg diserahkan oleh bpjs ke dokter keluarga semata2 hanya utk jasa dokter?Betul rekan wannabewongkpp .. sepengetahuan saya dana kapitasi tersebut termasuk pemberian obat-obatan kepada pasien jadi menurut saya bukan murni penghasilan penerima kaspitasi.. Kemudian bila seandainya dana kapitasi tersebut belum di potong PPH oleh si pemberi Kapitasi, Penyetoran dan Pelaporannya seperti apa ? Mohon pencerahannya dari rekan-rekan..
*nyimak* 🙂