• SPT dengan Norma

  • Rustiana

    Member
    27 March 2014 at 11:52 am
  • Rustiana

    Member
    27 March 2014 at 11:52 am

    Rekan Ortax mohon bantuan, bagaimana cara menghitung PPh OP tahunan Norma dan PPh psl 4 , Kalau di Induknya itu kt cantumkan Penghasilan bruto/ setelah di kali norma?

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 12:03 pm

    Penghasilan bruto dari Jan-juni 2013 dihitung dengan norma sedangkan Peredaran bruto Juli -Des 2014 hitung 1% dari omset perbulan itu dan cantumkan di PPh yang sudah dikenakan PPh Final di SPT Tahunan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now