Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph op tahunan lebih bayar
pph op tahunan lebih bayar
Dear all rekan,
kalau tahunan orang pribadi lebih bayar , apakah bisa dikompensasi atau dipindah bukukan??atau ada solusi lain dikarenakan lebih bayarnya cukup besar.mohon bantuannya
terima kasih
- Originaly posted by alefandi:
Dear all rekan,
kalau tahunan orang pribadi lebih bayar , apakah bisa dikompensasi atau dipindah bukukan??tidak
Originaly posted by alefandi:atau ada solusi lain dikarenakan lebih bayarnya cukup besar.
restitusi saja
- Originaly posted by alefandi:
Dear all rekan,
kalau tahunan orang pribadi lebih bayar , apakah bisa dikompensasi atau dipindah bukukan??atau ada solusi lain dikarenakan lebih bayarnya cukup besar.mohon bantuannya
terima kasih
restitusi saja mas kalo gede & yakin sama itungannya
– tidak ada mekanisme kompensasi di SPT tahunan ( beda mekanisme di spt masa 21, PPN )
– pilihannya adalah di restitusi, atau diperhitungkan dengan utang pajak (jika wp masih ada data hutang pajak )
-oleh pihak KPP, mekanisme restitusi sendiri bisa dilakukan dengan proses pemerikasaan atau verifikasi. tergantung masuk kriteria yang manareferensi : 1. PER-34/2010 ( petunjuk pengisian SPT tahunan OP)
2. PMK-198/2013 ( pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu )-salam-
Cioba diteliti lg laporan keuangannya dan bukti2nya dan penyebab kelebihannya itu spa? Kalau yakin itu memang LB mengapa takut diperiksa ?