Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah pekerjaan sebagai perantara property kena PP46 tahun 2013 1%?
Apakah pekerjaan sebagai perantara property kena PP46 tahun 2013 1%?
Selamat siang. Andai berkenan, mohon jawaban dari Bapa2, Ibu2.
Pekerjaan saya adalah marketing property di bawah satu perusahaan, tetapi setahun belakangan tidak aktif di perusahaan, tetapi tetap aktif sebagai perantara lepasan. Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012? Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).
Terima kasih untuk perhatiannya….- Originaly posted by Jazzy Shane:
Selamat siang. Andai berkenan, mohon jawaban dari Bapa2, Ibu2.
Pekerjaan saya adalah marketing property di bawah satu perusahaan, tetapi setahun belakangan tidak aktif di perusahaan, tetapi tetap aktif sebagai perantara lepasan. Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012? Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).
Terima kasih untuk perhatiannya….ga masuk PP 46
- Originaly posted by Jazzy Shane:
Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012?
Originaly posted by Jazzy Shane:tetap berlaku norma
Originaly posted by Jazzy Shane:Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).
tetap norma namun beda % norma perhitungan
Kl baca pp46 pasal2 maka dijelaskan jasa sehubungan pekerjaan bebas, dandijelaskan di penjelasan maka PERANTARA tidak termasuk kena tarif 1%
Mungkin rekan lain bisa lbh detail menjelaskan