Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah pekerjaan sebagai perantara property kena PP46 tahun 2013 1%?

  • Apakah pekerjaan sebagai perantara property kena PP46 tahun 2013 1%?

  • Jazzy Shane

    Member
    26 March 2014 at 2:57 pm
  • Jazzy Shane

    Member
    26 March 2014 at 2:57 pm

    Selamat siang. Andai berkenan, mohon jawaban dari Bapa2, Ibu2.
    Pekerjaan saya adalah marketing property di bawah satu perusahaan, tetapi setahun belakangan tidak aktif di perusahaan, tetapi tetap aktif sebagai perantara lepasan. Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012? Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).
    Terima kasih untuk perhatiannya….

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 3:04 pm
    Originaly posted by Jazzy Shane:

    Selamat siang. Andai berkenan, mohon jawaban dari Bapa2, Ibu2.
    Pekerjaan saya adalah marketing property di bawah satu perusahaan, tetapi setahun belakangan tidak aktif di perusahaan, tetapi tetap aktif sebagai perantara lepasan. Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012? Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).
    Terima kasih untuk perhatiannya….

    ga masuk PP 46

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by Jazzy Shane:

    Apakah saya dikenakan PP46 tahun 2013 sebesar 1% atau tetap berlaku norma seperti tahun 2012?

    Originaly posted by Jazzy Shane:

    tetap berlaku norma

    Originaly posted by Jazzy Shane:

    Selain itu saya juga bekerja sebagai pemain musik & pengajar musik private (tidak di bawah yayasan / sekolah).

    tetap norma namun beda % norma perhitungan

  • bobisk

    Member
    26 March 2014 at 11:02 pm

    Kl baca pp46 pasal2 maka dijelaskan jasa sehubungan pekerjaan bebas, dandijelaskan di penjelasan maka PERANTARA tidak termasuk kena tarif 1%
    Mungkin rekan lain bisa lbh detail menjelaskan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now