Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lupa pengkreditkan PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012
Lupa pengkreditkan PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012
Teman
Salam kenal…..Saya ada 2 pertanyaan mendesak (untuk pelaporan SPT tahun 2013), sbb:
1.Saya lupa mengekreditkan setoran PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012. Apakah bisa saya claim sebagai pengurang jumlah kurang bayar pajak di SPT Tahun 2013?
2. Apakah kriteria/batasan bagi anak/orang dewasa yang masih hidup dengan orangtua, dalam pelaporan SPT Tahunan? Apakah mereka masih bisa menjadi subject pengurangan taxable income (K/2)?Terima kasih atas tanggapannya.
1. Tidak bisa. hanya bisa dikreditkan pada tahun yg bersangkutan.
2. jika anak tersebut sudah berpenghasilan sendiri, maka keluar dari PTKP.
Viewing 1 - 3 of 3 replies