Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lupa pengkreditkan PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012

  • Lupa pengkreditkan PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012

     July21st updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • SatyonoJ

    Member
    25 March 2014 at 9:12 pm

    Teman
    Salam kenal…..

    Saya ada 2 pertanyaan mendesak (untuk pelaporan SPT tahun 2013), sbb:
    1.Saya lupa mengekreditkan setoran PPh Pasal 25 bulanan di SPT Tahun 2010 & 2012. Apakah bisa saya claim sebagai pengurang jumlah kurang bayar pajak di SPT Tahun 2013?
    2. Apakah kriteria/batasan bagi anak/orang dewasa yang masih hidup dengan orangtua, dalam pelaporan SPT Tahunan? Apakah mereka masih bisa menjadi subject pengurangan taxable income (K/2)?

    Terima kasih atas tanggapannya.

  • SatyonoJ

    Member
    25 March 2014 at 9:12 pm
  • July21st

    Member
    25 March 2014 at 10:32 pm

    1. Tidak bisa. hanya bisa dikreditkan pada tahun yg bersangkutan.
    2. jika anak tersebut sudah berpenghasilan sendiri, maka keluar dari PTKP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now