Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh OP Suami & Isteri Agen Asuransi

  • Perhitungan PPh OP Suami & Isteri Agen Asuransi

     james007 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 8 Posts
  • james007

    Member
    26 March 2014 at 9:24 am

    Yth : Rekan-rekan Ortax

    Saya ingin bertanya

    Contoh :
    Suami & Istri merupakan agen asuransi dan tidak memiliki penghasilan lainnya selain dari agen asuransi. Penghasilan Bruto Suami Rp. 200 juta, Istri 300juta. Karena menggunakan norma maka dikalikan 50%.
    Bagaimanakah perhitungan PPh Orang Pribadi untuk pengisian 1770?
    apakah PTKP nya digabungkan menjadi KI?

    Terimakasih rekan-rekan sebelumnya

    Salam

  • james007

    Member
    26 March 2014 at 9:24 am
  • james007

    Member
    26 March 2014 at 9:30 am

    apakah benar perhitungannya seperti ini :

    Ph Suami : 200.000.000 x 50% = 100.000.000
    Ph Istri : 300.000.000 x 50% = 150.000.000
    Ph Netto gabungan = 250.000.000
    PTKP K/I/0 = 50.625.000
    PKP = 199.375.000
    PPh ps 17 = 5%x50.000.000 = 2.500.000
    15%x149.375.000 = 22.406.250
    24.906.250

    apakah benar begini rekan2?

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    26 March 2014 at 9:54 am
    Originaly posted by james007:

    apakah benar perhitungannya seperti ini :

    Ph Suami : 200.000.000 x 50% = 100.000.000
    Ph Istri : 300.000.000 x 50% = 150.000.000
    Ph Netto gabungan = 250.000.000
    PTKP K/I/0 = 50.625.000
    PKP = 199.375.000
    PPh ps 17 = 5%x50.000.000 = 2.500.000
    15%x149.375.000 = 22.406.250
    24.906.250

    apakah benar begini rekan2?

    Salam

    Bukti potong PPh.21 komisi agent dari perusahaan asuransi diperhitungkan sebagai kredit pajak dulu, pak.

    regards

  • james007

    Member
    26 March 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Bukti potong PPh.21 komisi agent dari perusahaan asuransi diperhitungkan sebagai kredit pajak dulu, pak.

    regards

    betul rekan tanugroho, tapi apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 March 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by james007:

    apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?

    Udah benar..

  • tanugroho471

    Member
    26 March 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by james007:

    tapi apakah perhitungan sebelum dikreditkan dengan PPh 21 perusahaan asuransi itu sudah tepat?

    Sudah benar.

    Dan sebagai catatan saja, syarat penggunaan norma wajib diberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

  • james007

    Member
    26 March 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Udah benar..

    Originaly posted by tanugroho471:

    Sudah benar.

    Dan sebagai catatan saja, syarat penggunaan norma wajib diberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

    Terimakasih rekan bengawan dan tanugroho atas jawabannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now