Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Bruto Bukan Pegawai
Penghasilan Bruto Bukan Pegawai
Rekan-rekan, mohon pencerahannya ya. Saat ini saya bekerja disalah satu perusahaan namun statusnya bukan pegawai. Saya hny menerima komisi apabila berhasil melakukan penjualan. Tetapi saya tidak memperoleh penghasilan dari perusahaan lain. Perusahaan menghitung pph 21 saya dengan DPP = 50% dari penghasilan x tarif proporsional. Yang saya bingung :
1. Seharusnya penghasilan saya dikurangi PTKP. Apabila dalam suatu bulan penghasilan saya ada yg diatas PTKP dan dibulan lainnya diatas PTKP dapatkah diakumulasikan?
2. Dalam SPT 1770 S, yg saya isi dlm penghasilan bruto angka yg mana krn DPP PPh 21 adalah 50% dari komisi yg saya terima.
Terima kasih atas bantuannya rekan2!
1. Tidak bisa dikurangi PTKP krn status Bukan Pegawai dan menerima penghasilannya juga tidak terus menerus.
2. Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain
- Originaly posted by naztacia:
Setiap bulan saya memperoleh penghasilan dr perush tsb[u][/u] wlpn jml penghasilannya tergantung komisi. Dpt dikategorikan sbg penerima penghasilan berkesinambungan?
Betul, berkesinambungan.
boleh pakai form 1770 saja gak ya?
Setiap bulan saya memperoleh penghasilan dr perush tsb wlpn jml penghasilannya tergantung komisi. Dpt dikategorikan sbg penerima penghasilan berkesinambungan?