Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan Bruto Bukan Pegawai

  • Penghasilan Bruto Bukan Pegawai

     naztacia updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • naztacia

    Member
    25 March 2014 at 5:59 pm

    Rekan-rekan, mohon pencerahannya ya. Saat ini saya bekerja disalah satu perusahaan namun statusnya bukan pegawai. Saya hny menerima komisi apabila berhasil melakukan penjualan. Tetapi saya tidak memperoleh penghasilan dari perusahaan lain. Perusahaan menghitung pph 21 saya dengan DPP = 50% dari penghasilan x tarif proporsional. Yang saya bingung :

    1. Seharusnya penghasilan saya dikurangi PTKP. Apabila dalam suatu bulan penghasilan saya ada yg diatas PTKP dan dibulan lainnya diatas PTKP dapatkah diakumulasikan?

    2. Dalam SPT 1770 S, yg saya isi dlm penghasilan bruto angka yg mana krn DPP PPh 21 adalah 50% dari komisi yg saya terima.

    Terima kasih atas bantuannya rekan2!

  • naztacia

    Member
    25 March 2014 at 5:59 pm
  • July21st

    Member
    25 March 2014 at 11:12 pm

    1. Tidak bisa dikurangi PTKP krn status Bukan Pegawai dan menerima penghasilannya juga tidak terus menerus.

    2. Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain

  • eko budi

    Member
    26 March 2014 at 8:46 am
    Originaly posted by naztacia:

    Setiap bulan saya memperoleh penghasilan dr perush tsb[u][/u] wlpn jml penghasilannya tergantung komisi. Dpt dikategorikan sbg penerima penghasilan berkesinambungan?

    Betul, berkesinambungan.

  • naztacia

    Member
    26 March 2014 at 11:00 am

    boleh pakai form 1770 saja gak ya?

  • naztacia

    Member
    26 March 2014 at 2:59 pm

    Setiap bulan saya memperoleh penghasilan dr perush tsb wlpn jml penghasilannya tergantung komisi. Dpt dikategorikan sbg penerima penghasilan berkesinambungan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now