Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian tanah atas nama PT
Pembelian tanah atas nama PT
Siang teman2 Ortax,
Ada hal yang membuat saya bingung nih :
Ceritanya gini : Bln Des terjadi pembelian saham PT.A berikut asset PT berupa tanah, yang membuat saya bingung pelaporan dalam daftar harta pembelinya ini, saham PT A kan hrs dicantumkan, nah asset pt yg berupa tanah gimn?
Mohon bantuannya
- Originaly posted by jrs:
nah asset pt yg berupa tanah gimn?
ya dicantumin di aktiva perusahaan
Viewing 1 - 3 of 3 replies