Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun
lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun
dear ortax..
Ibu has melaporkan pajaknya dengan efiling.
Ibu has dapat npwp ditengah tahun sehingga dari awal tahun sampai pertengahan perhitungan dengan tarif non npwp.
setelah dapat npwp beliau lapor ke perusahaan.
nah dari pertengahan tahun ke des 2013 tarif npwp.setelah disi spt tahunan efiling menjadi lebih bayar..solusinya gimana rekan ortax..?
salam
Bukanya harusnya seperti ini perlakuan / perhitungannya "
contoh : Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Juni 2013, sedangkan dari Jan- Mei 2013, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.
CMIIW
- Originaly posted by tomcat:
setelah disi spt tahunan efiling menjadi lebih bayar..solusinya gimana rekan ortax..?
salam
harusnya kan gal lebih bayar pak, karena pemotongan yang berlebih (saat belum NPWP) itu bisa dikompensasikan.diperhitungkan ke masa pajak berikutnya setelah ber-NPWP
- Originaly posted by eko budi:
PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan
wah..baru dengar nich Pak..
dasar hukumnya apa ya…?
bukannya saat jan-juni sudah terlapor non npwp..?
bukankah spt pph21 perusahaan terkoreksi ? atau disesuaikan akhir tahun..? - Originaly posted by priadiar4:
harusnya kan gal lebih bayar pak, karena pemotongan yang berlebih (saat belum NPWP) itu bisa dikompensasikan.diperhitungkan ke masa pajak berikutnya setelah ber-NPWP
apakah perlakuannya sama dengan pemotongan tenaga ahli yang dipotong bulanan..?
misalkan..
jan juni non npwp..dan bukti potongnya sudah diserahkan ke dokter..
namun juli sd des sudah serahkan npwp..apakah sama perlakuannya dengan yang diatas..?
- Originaly posted by tomcat:
dasar hukumnya apa ya…?
monggo
PER-57/PJ/2010 rekan eko budi..
apakah bukti potong tenaga ahli (mis.dokter) yang sudah disetor non npwp ke kas negara..lalu..
dikoreksi lagi menjadi non npwp..?- Originaly posted by eko budi:
monggo
PER-57/PJ/2010Maaf Per 57/PJ/2009 ( sudah dicabut )
Originaly posted by tomcat:bu has dapat npwp ditengah tahun sehingga dari awal tahun sampai pertengahan perhitungan dengan tarif non npwp.
setelah dapat npwp beliau lapor ke perusahaan.yang ini saya megartikan sebagai karyawan yang pph 21 dipotong oleh pemberi kerja,
maka berlaku :Originaly posted by priadiar4:contoh : Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Juni 2013, sedangkan dari Jan- Mei 2013, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.
Namun jika kasusnya ini :
Originaly posted by tomcat:apakah bukti potong tenaga ahli (mis.dokter) yang sudah disetor non npwp ke kas negara..lalu..dikoreksi lagi menjadi non npwp..?
Bukan karyawan melainkan tenaga ahli, menurut saya beda perlakuannya atas pemotongan lebih tinggi ( 20% ), atau tidak dapat dikompensasikan kemasa2 berikutnya,
silahkan jika ada rekan lain yang punya pendapat beda,,
thanks
- Originaly posted by eko budi:
yang ini saya megartikan sebagai karyawan yang pph 21 dipotong oleh pemberi kerja,
maka berlaku :
Originaly posted by priadiar4:
contoh : Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Juni 2013, sedangkan dari Jan- Mei 2013, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.Maaf Rekan Pri,, salah copas nama Rekan Pri :p
misalkan..
jenis penghasilan………bulan…………………stat us
karyawan A…………… jan-jun………………..non npwp………20% lebih tinggi
……………………………jul-des………. ………..npwp
kelebihan 20% lebih tinggi jan-juni bisa dikompesasikan ke jul-desDokter A
jenis penghasilan………bulan…………………stat us
karyawan A…………… jan-jun………………..non npwp………20% lebih tinggi
……………………………jul-des………. ………..npwpkelebihan 20% lebih tinggi jan-juni tidak bisa dikompesasikan ke jul-des
kenapa harus beda padahal sama didenda 20% lebih tinggi..?
- Originaly posted by tomcat:
kenapa harus beda padahal sama didenda 20% lebih tinggi..?
iyu hanya opini saya saja Rekan, asumsi saya tenaga ahli / bukan karyawan pemtong pph 21 nya mungkin akan berbeda -beda, kecuali jika berkesinambungan, dalam 1 tahun
misal ada 3 kali pembayaran, saat pembayaran pertama belum ber NPWP,maka kena tarif lebih tinggi ( 20% ) nah saat pembayaran kedua sedah ber NPWP, maka tarif lebih tinggi sebelumnya bisa di kompensasikan pada pemotongan pajak setelah ber NPWP.CMIIW
- Originaly posted by eko budi:
kenapa harus beda padahal sama didenda 20% lebih tinggi..?
sedikit koreksi, tarif 20 % lebih tinggi, bukan "Denda" namanya 🙂
- Originaly posted by eko budi:
misal ada 3 kali pembayaran, saat pembayaran pertama belum ber NPWP,maka kena tarif lebih tinggi ( 20% ) nah saat pembayaran kedua sedah ber NPWP, maka tarif lebih tinggi sebelumnya bisa di kompensasikan pada pemotongan pajak setelah ber NPWP.
bagaimana dengan bukti potong yang sudah diserahkan (non npwp)..apakah diminta kembali lalu diserahkan dan dilaporkan dokter bukti potong (npwp) ?
dengan kata lain harus ada pembetulan spt masa jan-jun..?rekan eko..
bisakah ditunjukan kata2 dalam peraturan di per 57…yang menegaskan kasus tsb..?
terima kasih atas pencerahannya..
- Originaly posted by tomcat:
bisakah ditunjukan kata2 dalam peraturan di per 57…yang menegaskan kasus tsb..?
Maaf Rekan sudah di cabut silahkan refer ke peraturan ini sebagai penggantinya,
PER-31/PJ/2012
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK
MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAKPasal 20
(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.CMIIW