Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kredit mobil
hitung saja harga OTW dan kewajiban total Bank
- Originaly posted by darmawan84:
Jd saya laporkan harta 160jt dan hutang 100jt kah ?
Emgnya bunga kredit bank dan asuransi tidak menjadi harta kita jg ?bunga kredit itu masuk dalam kewajiban dengan pihak lain
- Originaly posted by darmawan84:
Kelupaan hutang per 31 des 13 itu rp.100.000.000,-
Jd saya laporkan harta 160jt dan hutang 100jt kah ?
Emgnya bunga kredit bank dan asuransi tidak menjadi harta kita jg ?harus di laporkan juga hutangnya rekan sesuai DPP + bunganya
- Originaly posted by darmawan84:
Postingan jam ku kq salah ya, tgl dan jam saya di hp saya udah benar.
maksudnya rekan
Selamat siang teman2. saya mau tanya nih mengenai cara isi harta dan hutang untuk pembelian mobil secara kredit.contohnya.saya beli mobil di bulan juni 2013 secara kredit selama 4 tahun dengan harga off the road Rp.160.000.000,- bunga 20.000.000 dan asuransi mobil Rp.15.000.000,-DP mobil 48.000.000 30% dari mobil Rp.160.000.000,- maka hutang pokok mobil tersebut Rp.147.000.000 (termasuk bunga dan asuransi mobil)jadi bagaimana caranya untuk mengisi kolom harta dan hutang pada saat lapor di spt pribadi ?terima kasihÂÂÂ
Kelupaan hutang per 31 des 13 itu rp.100.000.000,-
Jd saya laporkan harta 160jt dan hutang 100jt kah ?
Emgnya bunga kredit bank dan asuransi tidak menjadi harta kita jg ?Postingan jam ku kq salah ya, tgl dan jam saya di hp saya udah benar.