Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan
Salam rekan-rekan, saya sedang belajar mendalami peratran pajak. Yang harus saya pahami PMK, UU, SE, apa saja ya? untuk PPh OP, Badan, PPN, dan PPnBM. Terima kasih
dari atas ke bawah dulu rekan..UU –> SE
dari atas ke bawah dulu rekan..UU –> SE
Iya, maaf urutannya bagaimana dan apa saja yang harus saya pelajari k?
- Originaly posted by OnlyYou:
Iya, maaf urutannya bagaimana dan apa saja yang harus saya pelajari k?
pelajari dulu Undang undang perpajakan rekan dan kalo bisa siapkan software perpajakan sehingga bisa dengan runut mempelajari ketentuan perpajakan, jika kurang ngerti mungkin bias dikonsultasikan ke orang lain AR/Konsultan
pelajari dulu Undang undang perpajakan rekan dan kalo bisa siapkan software perpajakan sehingga bisa dengan runut mempelajari ketentuan perpajakan, jika kurang ngerti mungkin bias dikonsultasikan ke orang lain AR/Konsultan
Software seperti apa ya pak?
- Originaly posted by OnlyYou:
Software seperti apa ya pak?
semacam Tax Base, tax Link atau Tax Finder atau Tax andra