Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › harus bagaimana?
DEar ortax…
Seorang dokter dapat bukti potong dari bendaharawan dengan form final namun 5% (dana dari apbd) apakah benar final?Jika lapor spt tahunan pribadi apakah tidak dikoreksi fiskus
Jika saya masukkan ke penghasilan final?Salam
Seharusnya bukan final
ya , pasti dikoreksi karena pph final tdk dpt diperhitungkan
tidak bisa dimasukan .ke pengh finallihat dulu bos
1. status nya pns ato bukan?
2. bendahara nya rsud ato swasta?
3. jenis pembayaranya untuk apa / kegiatan apa?rekan emon…
emang tarif final5% untuk banyak kriterianya..?
Viewing 1 - 5 of 5 replies