Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya Form Pelaporan SPT untuk eks karyawan
Tanya Form Pelaporan SPT untuk eks karyawan
Saya adalah eks karyawan yg telah pensiun di tahun 2012, saat ini saya tidak lagi bekerja ataupun wiraswasta, berhubung saya punya NPWP dan punya kewajiban mengisi SPT Tahunan maka saya harus mengisi SPT dan melaporkan ke KPP. Pertanyaannya : Form SPT 1771 yg mana yg harus saya isi, sebagai informasi di tahun 2013 saya mendapat penghasilan dari THT-Jamsostek yg telah dipotong pph finalnya. terima kasih
Kalsu jumlah bruto pensiun kurang 60 jt , pakai 1770 SS
Terima kasih infonya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kalsu jumlah bruto pensiun kurang 60 jt , pakai 1770 SS
untuk pengisian 1770 SS gimana??
Kalo misalkan sudah tidak ada penghasilan sama sekali apakah masih tetap harus lapor spt walaupun sdh pensiun yg sdh tdk ada penghasilan.