Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan WP OP, hanya berupa penghasilan lain2.

  • SPT Tahunan WP OP, hanya berupa penghasilan lain2.

  • suite

    Member
    19 March 2014 at 9:31 am
  • suite

    Member
    19 March 2014 at 9:31 am

    WP OP A hanya mendapatkan penghasilan lain2 pada tahun 2013, bagaimana pengisian SPT Tahunannnya?

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 10:36 am

    penghasilan lain ini apa?? utamanya apa?

  • suite

    Member
    19 March 2014 at 10:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    penghasilan lain ini apa?? utamanya apa?

    Tidak ada penghasilan utama, hanya ada pendapatan lain2 sja.

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by suite:

    Tidak ada penghasilan utama, hanya ada pendapatan lain2 sja.

    ini SPT 1770 ?? atau yang S?? Pendapatan lain-lain ini kan ada ketentuannya yang mana di SPT

  • suite

    Member
    19 March 2014 at 12:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini SPT 1770 ?? atau yang S?? Pendapatan lain-lain ini kan ada ketentuannya yang mana di SPT

    Form SPt 1770-I, D6.

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 12:19 pm
    Originaly posted by suite:

    Form SPt 1770-I, D6.

    petunjuk pengisian
    Angka 6 – PENGHASILAN LAINNYA Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri. Penghasilan tersebut misalnya :
    – penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    – keuntungan karena pembebasan utang;
    – penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
    – keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    – tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now