Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Karyawan Dapat Honor Terjemahan

  • Karyawan Dapat Honor Terjemahan

     Hanif updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 15 Posts
  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 3:44 pm
  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 3:44 pm

    Para suhu mohon bantuannya nih 🙂

    kawan baik saya seorang pegawai di PT A Jan-Feb 2013, trus pindah ke PT B Mar-Dec 2013. Dari dua PT ini dia udah dapet bukti potong. Trus, di tengah2 tahun 2013 dia dapet sampingan kerja dari PT C dan PT D untuk terjemahin artikel. Dia dapet bukti potong dari PT C dan PT D. Dia juga dapet bukti potong dari PT E yang dia kasih jasa konsultasi. Total jendral ada 5 bukti potong.

    Semua order dari PT C, D dan E hanya sekali aja, dan nggak berulang lagi.

    Pertanyaannya:
    1. Gimana cara isi SPT? Pake 1770 S kah?
    2. Semua penghasilan digabung pada kolom penghasilan trus pajak yang dipotong dari PT B, PT C, PT D dan PT E, dijumlah, dan dikurangin PTKP? Hasilnya pasti kurang bayar kan? Apa solusinya cukup setor SSP?
    3. Ada denda nggak karena dia baru lapor bukti potong C, D, E sekarang?
    4. Trus, buat tahun ini (2014), dia jadi punya kewajiban setor pph masa?

    Makasih sebelumnya buat bantuan para suhu disini 🙂

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 3:46 pm

    oh ya, tambahan info sedikit. Di tahun 2014 ini dia masih jadi pegawai di PT B, dan jumlah penghasilan jadi pegawai di tahun 2013 di atas 60jt.

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by miliszone:

    Pake 1770 S kah

    Ya

    Originaly posted by miliszone:

    cukup setor SSP?

    ya

    Originaly posted by miliszone:

    baru lapor bukti potong C, D, E sekarang?

    tidak

    Originaly posted by miliszone:

    buat tahun ini (2014), dia jadi punya kewajiban setor pph masa?

    kalau dilihat dari petunjuk pengisiannya, rasanya " ya " harus setor pph masa ,tetapi oleh karena ini ada penghasilan yang tidak teratur, mungkin bisa pakai penghitungan lempiran tersendiri.

  • begawan5060

    Member
    18 March 2014 at 4:17 pm

    Harus pake 1770.

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    kalau dilihat dari petunjuk pengisiannya, rasanya " ya " harus setor pph masa ,tetapi oleh karena ini ada penghasilan yang tidak teratur, mungkin bisa pakai penghitungan lempiran tersendiri.

    Makasih kajabsby, harus setor pph masa ya meskipun kerjaan sampingan jadi translator dan konsultasi itu nggak berulang dan cuma di tahun 2013 aja, dan di 2014 dia tetep karyawan? mohon petunjuk lanjutan . . .

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 4:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus pake 1770.

    btw, jumlah 2 kali honor translation dan 1 kali konsultasi total cuma 15jt, sementara gaji sbg karyawan sekitar 80 jt. nubie mohon petunjuk kenapa bukan 1770 S tapi 1770 . . .

  • begawan5060

    Member
    18 March 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by miliszone:

    btw, jumlah 2 kali honor translation dan 1 kali konsultasi total cuma 15jt, sementara gaji sbg karyawan sekitar 80 jt. nubie mohon petunjuk kenapa bukan 1770 S tapi 1770 . . .

    Karena ph yg diperoleh dari pekerjaan bebas, tidak "disediakan" tempatnya di 1770S/1770SS

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Karena ph yg diperoleh dari pekerjaan bebas, tidak "disediakan" tempatnya di 1770S/1770SS

    kalo yang di formulir 1770S-I Bagian C, bisa dipake untuk pelaporan ini? kawan saya punya bukti potongnya dari PT C, D, E buat yang translate dan konsul

  • begawan5060

    Member
    18 March 2014 at 4:57 pm
    Originaly posted by miliszone:

    kalo yang di formulir 1770S-I Bagian C, bisa dipake untuk pelaporan ini? kawan saya punya bukti potongnya dari PT C, D, E buat yang translate dan konsul

    Di situ yang diisikan jumlah PPh yang dipotong..

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 5:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Di situ yang diisikan jumlah PPh yang dipotong.

    bukannya ph bisa dimasukin ke 1770 S butir 1 (penghasilan netto), disitu keterangannya "[Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain]" nubie mohon petunjuk

  • miliszone

    Member
    18 March 2014 at 5:57 pm

    atau ph nya dimasukin ke 1770S-I Bagian A No. 6, sehingga lari ke 1770S butir 2?

  • begawan5060

    Member
    18 March 2014 at 6:26 pm
    Originaly posted by miliszone:

    [Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain]"

    Imbalan sebagai penterjemah pake bukti potong ini? Yang bener…

  • begawan5060

    Member
    18 March 2014 at 6:35 pm
    Originaly posted by miliszone:

    atau ph nya dimasukin ke 1770S-I Bagian A No. 6, sehingga lari ke 1770S butir 2?

    Baca buku petunjuknya, apa yang dapat diisikan di situ..

  • Hanif

    Member
    18 March 2014 at 8:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Imbalan sebagai penterjemah pake bukti potong ini? Yang bener…

    kalau bener gimana?
    Apa ngaruh?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now