Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan dari 2 gaji kurang dr 60 juta
SPT tahunan dari 2 gaji kurang dr 60 juta
Dear rekan..
utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?
Ada pajak kurang bayar sehubungan dengan hal ini pengisian ssp nya utk kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta uraiannya bagaimana pengisiannya?
Terima kasih
- Originaly posted by Triwidya:
Dear rekan..
utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?
1770 S
Originaly posted by Triwidya:Ada pajak kurang bayar sehubungan dengan hal ini pengisian ssp nya utk kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta uraiannya bagaimana pengisiannya?
411125.200, PPh Pasal 29 Tahunan PPh Orang Pribadi
- Originaly posted by Triwidya:
utk wajib pajak orang pribadi yg dapat gaji dari 2 perusahaan tapi totalnya kurang dari 60juta pakai form spt tahunan yg mana?
1770 SS
- Originaly posted by KAJAPSBY:
1770 SS
kok bisa, kan
Originaly posted by Triwidya:dapat gaji dari 2 perusahaan
alasan dpt 1770S apa ya rekan Pria?
- Originaly posted by hanyaaqria:
alasan dpt 1770S apa ya rekan Pria?
karena ini
Originaly posted by priadiar4:dapat gaji dari 2 perusahaan
jika pakai 1770 SS tidak dapat memenuhi karena :
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by priadiar4:
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.Maaf rekan, penjelasan ini ada dimana ya ?
AR nya blm baca lengkap
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Maaf rekan, penjelasan ini ada dimana ya ?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA - Originaly posted by priadiar4:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010udah diganti bukan??
*kedip2 - Originaly posted by hangsengnikkei:
udah diganti bukan??
Kayaknya ya, Per 26/2013
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kayaknya ya, Per 26/2013
oh iya udah diganti ini, saya koreksi pakai 1770 SS
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by priadiar4:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010udah diganti bukan??
*kedip2NOMOR : PER – 26/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB
PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
"Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."CMIIW