• bisa gak pakek norma

     jhonsil updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dna

    Member
    17 March 2014 at 6:46 pm

    mohon pencerahan rekan ortax.

    saudara saya jadi direktur training dan pengembangan kurikulum di suatu yayasan pendidikan, mendapat bukti potong tiap bulan, ( dibukti potong dimasukan pegawai tidak tetap, pegawai lepas) bisa gak yaa,, pakek norma perhitungan ( jasa pendidikan) untuk SPT Tahunanya?

    Trima kasih.

  • dna

    Member
    17 March 2014 at 6:46 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by dna:

    saudara saya

    Originaly posted by dna:

    mendapat bukti potong tiap bulan

    kalau sebagai pegawai ya tidak bisa, pakai aja form 1770 S

  • jhonsil

    Member
    19 March 2014 at 10:28 am

    syarat untuk menggunakan perhitungan 21 pake norma apa ya
    mohon bantuannya

    Terima kasih

  • yraj

    Member
    19 March 2014 at 12:43 pm

    Form 1770S / 1770SS, dijumlahkan dulu pengh. brutonya melebihi 60jt setahun atau tdk. Klo ya gunakan 1770S.
    Lalu input jumlah tadi di kolom penghasilan final. Input juga penghasilan lain, jika ada ya.

    CMIIW

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now