Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pph op bekerja dan tinggal di LN

  • pph op bekerja dan tinggal di LN

  • dessyasryanti

    Member
    17 March 2014 at 3:08 pm

    rekan,
    saya memiliki saudara sdh menikah yg bekerja dan tinggal di LN, dia bertanya pada saya bagaimana pelaporan sptnya?
    dan apakah pelaporannya menggunakan 1770s atau 1770ss?

    mohon bantuaanya ya rekan..trims

  • dessyasryanti

    Member
    17 March 2014 at 3:08 pm
  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 3:11 pm

    terakhir lapor kapan??

  • dessyasryanti

    Member
    17 March 2014 at 3:19 pm

    tahun lalu karena msh berkuliah jd tahun lalu sptnya nihil..
    lalu yg sekarang bagaimana ya?

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by dessyasryanti:

    tahun lalu karena msh berkuliah jd tahun lalu sptnya nihil..
    lalu yg sekarang bagaimana ya?

    lapor pakai 1770

  • dessyasryanti

    Member
    17 March 2014 at 3:23 pm

    1770 dengan status nihil, ya rekan?

  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by dessyasryanti:

    1770 dengan status nihil, ya rekan?

    Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??

  • emmacu

    Member
    18 March 2014 at 2:33 am

    Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??

    Kalo di luar negeri sudah dipotong tax, berarti pajak ganda dong ya…
    terus bagaimana itu

    Mohon tanggapannya ya…

  • dessyasryanti

    Member
    18 March 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??

    lalu 1770nya bagaimana status perpajakannya? apakah hanya melampirkan bukkti potongnya?
    semisal suaminya jg di LN tp tidak bekerja menggunakan spt 1770 juga?
    thx

  • andika.asmara

    Member
    18 March 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by dessyasryanti:

    rekan,
    saya memiliki saudara sdh menikah yg bekerja dan tinggal di LN, dia bertanya pada saya bagaimana pelaporan sptnya?
    dan apakah pelaporannya menggunakan 1770s atau 1770ss?

    Menurut saya :
    Untuk Formulir 1770S dengan formulir Tambahan untuk peloporan penghasilan luar negeri dapat didownload di pajak.go.id

    dan apabila penghasilannya sudah dipotong diluar negeri bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan di indonesia yaitu PPH 24 bisa dicari tau bagaimana cara menghitung PPh 24.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now