Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph op bekerja dan tinggal di LN
pph op bekerja dan tinggal di LN
rekan,
saya memiliki saudara sdh menikah yg bekerja dan tinggal di LN, dia bertanya pada saya bagaimana pelaporan sptnya?
dan apakah pelaporannya menggunakan 1770s atau 1770ss?mohon bantuaanya ya rekan..trims
terakhir lapor kapan??
tahun lalu karena msh berkuliah jd tahun lalu sptnya nihil..
lalu yg sekarang bagaimana ya?- Originaly posted by dessyasryanti:
tahun lalu karena msh berkuliah jd tahun lalu sptnya nihil..
lalu yg sekarang bagaimana ya?lapor pakai 1770
1770 dengan status nihil, ya rekan?
- Originaly posted by dessyasryanti:
1770 dengan status nihil, ya rekan?
Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??
Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??
Kalo di luar negeri sudah dipotong tax, berarti pajak ganda dong ya…
terus bagaimana ituMohon tanggapannya ya…
- Originaly posted by priadiar4:
Lha kan ada penghasilan di LN kenapa nihil??
lalu 1770nya bagaimana status perpajakannya? apakah hanya melampirkan bukkti potongnya?
semisal suaminya jg di LN tp tidak bekerja menggunakan spt 1770 juga?
thx - Originaly posted by dessyasryanti:
rekan,
saya memiliki saudara sdh menikah yg bekerja dan tinggal di LN, dia bertanya pada saya bagaimana pelaporan sptnya?
dan apakah pelaporannya menggunakan 1770s atau 1770ss?Menurut saya :
Untuk Formulir 1770S dengan formulir Tambahan untuk peloporan penghasilan luar negeri dapat didownload di pajak.go.iddan apabila penghasilannya sudah dipotong diluar negeri bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan di indonesia yaitu PPH 24 bisa dicari tau bagaimana cara menghitung PPh 24.