Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › JHT ditanggung Karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan?
JHT ditanggung Karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan?
Dear rekan,
Seperti yang kita tahu JHT 5.7% Jamsostek pembagiannya, dibayarkan karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan 3,7%. Nah bila seluruhnya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan, apakah akann sama-sama menjadi non-Taxable Object seperti halnya JHT 3,7%? kemudian seperti apa perhitungan pajaknya?
Dimohon bantuannya dan terima kasih atasa sarannya.
- Originaly posted by aimashofia:
Nah bila seluruhnya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan, apakah akann sama-sama menjadi non-Taxable Object seperti halnya JHT 3,7%?
Ya..
Originaly posted by aimashofia:kemudian seperti apa perhitungan pajaknya?
Sama saja.. , hanya saja JHT yang 2% tidak mengurangi Ph pegawai..
Terima kasih rekan Begawan.