Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi JHT ditanggung Karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan?

  • JHT ditanggung Karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan?

  • aimashofia

    Member
    17 March 2014 at 11:08 am

    Dear rekan,

    Seperti yang kita tahu JHT 5.7% Jamsostek pembagiannya, dibayarkan karyawan 2%, dibayarkan oleh perusahaan 3,7%. Nah bila seluruhnya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan, apakah akann sama-sama menjadi non-Taxable Object seperti halnya JHT 3,7%? kemudian seperti apa perhitungan pajaknya?

    Dimohon bantuannya dan terima kasih atasa sarannya.

  • aimashofia

    Member
    17 March 2014 at 11:08 am
  • begawan5060

    Member
    17 March 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by aimashofia:

    Nah bila seluruhnya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan, apakah akann sama-sama menjadi non-Taxable Object seperti halnya JHT 3,7%?

    Ya..

    Originaly posted by aimashofia:

    kemudian seperti apa perhitungan pajaknya?

    Sama saja.. , hanya saja JHT yang 2% tidak mengurangi Ph pegawai..

  • aimashofia

    Member
    17 March 2014 at 12:06 pm

    Terima kasih rekan Begawan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now