Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › salah menentukan PTKP
salah menentukan PTKP
Dear Ortaxer,
Pada SPT PPh 21 selama tahun 2013, karyawan A status PTKP nya K/0.
Kemudian, sampai SPT PPh 21 Masa Februari 2014 statusnya masih K/0.Bukti potong tahun 2013, baru di proses di bulan maret 2014.
Ternyata baru diketahui, harusnya status PTKP A adalah TK/0 (istri sudah meninggal).Bagaimana solusi atas hal ini?
Mohon pencerahannya, terima kasih.- Originaly posted by abuabdirrohman:
Ternyata baru diketahui, harusnya status PTKP A adalah TK/0 (istri sudah meninggal).
keliru PTKP 2013 ??
- Originaly posted by priadiar4:
keliru PTKP 2013 ??
Iya, PTKP 2013 salah…udah gitu berlanjut sampai masa februari 2014.
Jadi, PTKP 2013 itu K/0, kemudian januari 2014 juga K/0. - Originaly posted by abuabdirrohman:
Iya, PTKP 2013 salah…udah gitu berlanjut sampai masa februari 2014.
Jadi, PTKP 2013 itu K/0, kemudian januari 2014 juga K/0.kalo mau dilakukan pembetulan sejak keliru masa pajak pemotongannya, atau rekan anggap ya lalu biarkan berlalu hehe
Utk SPT PPh 21 Masa Januari dan Februari 2014, sepertinya memang harus saya revisi, karena eSPT versi 2.1 mengharuskan WP untuk menginput daftar karyawan/bukti potong setiap bulannya.
Yang masih mengganjal saat ini adalah tahun pajak 2013.
Itu kalo saya biarkan, akibatnya apa rekan?- Originaly posted by abuabdirrohman:
Yang masih mengganjal saat ini adalah tahun pajak 2013.
Itu kalo saya biarkan, akibatnya apa rekan?Kalo ke pemotongnya sih fine-fine saja tapi yang kelebihan dipotong ini mo nerima atau tidak
- Originaly posted by priadiar4:
Kalo ke pemotongnya sih fine-fine saja tapi yang kelebihan dipotong ini mo nerima atau tidak
Saya pakai metode gross up rekan, jadi sebenarnya gak masalah bagi karyawan/yg dipotong.
Cuma, bagaimana dgn setoran pajaknya?