• Form SPT Tahun 2013

  • suite

    Member
    15 March 2014 at 11:17 am

    A WP OP, pengurus CV sekaligus pemilik CV ( Modal tidak terbagi atas Lembar Saham ), tahun 2012 hanya memperoleh penghasilan dari pembagian laba CV ( Prive ), tahun 2013 hanya memperoleh penghasilan hanya berupa gaji sebagai pengurus CV ( gaji > 60 juta/tahun ) dan sedikit pendapatan lain2.
    Pada tahun 2012 A melaporkan SPT memakai form SPT 1770, untuk SPT Tahun 2013 apakah A tetap memakai SPT 1770 atau 1770 S?

  • suite

    Member
    15 March 2014 at 11:17 am
  • Regihan

    Member
    15 March 2014 at 10:12 pm

    Rekan suite[b][/b]..

    Bukannya pengurus CV g boleh terima gaji ya?? Pembukuan di CV nya bagaimana? Apakah atas pembayaran gaji tersebut diakui sebagai beban gaji?

    Menurut saya paling tepat menggunakan form 1770. PPh 28A/29 hanya timbul dari pendapatan lain-lain (dengan asumsi pendapatan lain-lain tersebut bukan termasuk dalam kategori UU PPh Ps. 4(2) atau Ps. 4(3)).

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 10:18 pm
    Originaly posted by suite:

    A WP OP, pengurus CV sekaligus pemilik CV ( Modal tidak terbagi atas Lembar Saham ), tahun 2012 hanya memperoleh penghasilan dari pembagian laba CV ( Prive ), tahun 2013 hanya memperoleh penghasilan hanya berupa gaji sebagai pengurus CV ( gaji > 60 juta/tahun ) dan sedikit pendapatan lain2.

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 November 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
    yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
    kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
    berikut :
    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
    pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
    firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
    dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
    dikecualikan dari pengenaan PPh.

    2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
    tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
    terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
    sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
    penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.

    3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
    firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
    tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
    prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
    biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

    4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
    yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
    yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
    dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
    tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Originaly posted by suite:

    Pada tahun 2012 A melaporkan SPT memakai form SPT 1770, untuk SPT Tahun 2013 apakah A tetap memakai SPT 1770 atau 1770 S?

    1770

  • Regihan

    Member
    15 March 2014 at 10:25 pm

    Rekan suite..

    Itu sudah diperjelas oleh rekan priadiar4.

    Terima kasih atas lampiran SE-nya. Sangat membantu.. 🙂

  • yraj

    Member
    15 March 2014 at 11:34 pm

    Coba jawab,
    Tahun 2013 gunakan 1770S/SS, tergantung pengh. bruto di bukti potong <60jt atw tidak. Pendapatan lain2 jika termasuk Final maka kena PPh Final dibayar dg SSP dan lampirkan, jika tdk final maka digabung dg bruto bukti potong lalu hitung PPh terutang di SPT.

    CMIIW

  • suite

    Member
    18 March 2014 at 9:01 am

    Apakah SE 37/PJ.42/1989 tersebut masih berlaku sd sekarang ini?

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by suite:

    Apakah SE 37/PJ.42/1989 tersebut masih berlaku sd sekarang ini?

    masih berlaku karena masih sejalan dengan ketentuan UU PPh

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now