Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Form SPT Tahun 2013
A WP OP, pengurus CV sekaligus pemilik CV ( Modal tidak terbagi atas Lembar Saham ), tahun 2012 hanya memperoleh penghasilan dari pembagian laba CV ( Prive ), tahun 2013 hanya memperoleh penghasilan hanya berupa gaji sebagai pengurus CV ( gaji > 60 juta/tahun ) dan sedikit pendapatan lain2.
Pada tahun 2012 A melaporkan SPT memakai form SPT 1770, untuk SPT Tahun 2013 apakah A tetap memakai SPT 1770 atau 1770 S?Rekan suite[b][/b]..
Bukannya pengurus CV g boleh terima gaji ya?? Pembukuan di CV nya bagaimana? Apakah atas pembayaran gaji tersebut diakui sebagai beban gaji?
Menurut saya paling tepat menggunakan form 1770. PPh 28A/29 hanya timbul dari pendapatan lain-lain (dengan asumsi pendapatan lain-lain tersebut bukan termasuk dalam kategori UU PPh Ps. 4(2) atau Ps. 4(3)).
- Originaly posted by suite:
A WP OP, pengurus CV sekaligus pemilik CV ( Modal tidak terbagi atas Lembar Saham ), tahun 2012 hanya memperoleh penghasilan dari pembagian laba CV ( Prive ), tahun 2013 hanya memperoleh penghasilan hanya berupa gaji sebagai pengurus CV ( gaji > 60 juta/tahun ) dan sedikit pendapatan lain2.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 November 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh.2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Originaly posted by suite:Pada tahun 2012 A melaporkan SPT memakai form SPT 1770, untuk SPT Tahun 2013 apakah A tetap memakai SPT 1770 atau 1770 S?
1770
Rekan suite..
Itu sudah diperjelas oleh rekan priadiar4.
Terima kasih atas lampiran SE-nya. Sangat membantu.. 🙂
Coba jawab,
Tahun 2013 gunakan 1770S/SS, tergantung pengh. bruto di bukti potong <60jt atw tidak. Pendapatan lain2 jika termasuk Final maka kena PPh Final dibayar dg SSP dan lampirkan, jika tdk final maka digabung dg bruto bukti potong lalu hitung PPh terutang di SPT.CMIIW
Apakah SE 37/PJ.42/1989 tersebut masih berlaku sd sekarang ini?
- Originaly posted by suite:
Apakah SE 37/PJ.42/1989 tersebut masih berlaku sd sekarang ini?
masih berlaku karena masih sejalan dengan ketentuan UU PPh